• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dinas PMD Madina Panggil Sembilan Kades Bermasalah untuk Klarifikasi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0 0
0
Dinas PMD Madina Panggil Sembilan Kades Bermasalah untuk Klarifikasi

Panyabungan, StartNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memanggil delapan kepala desa (Kades) dan satu mantan penjabat (Pj) Kades bermasalah untuk dimintai klarifikasi dan keterangan di Kantor Dinas PMD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (27/8/2025).

Para Kades dan mantan Pj. Kades itu dimintai klarifikasi atas atas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke instansi tersebut maupun ke Inspektorat dan Bupati H. Saipullah Nasution.

“Ada sembilan kades yang dipanggil untuk tindak lanjut laporan,” kata Kadis PMD Irsal Pariadi, dirilis baswaratime.com, Jumat (29/8/2025).

Irsal menerangkan, laporan yang diterima pihaknya terkait beberapa kasus, mulai dari dugaan penggunaan ijazah palsu, keterlibatan dengan tambang ilegal, sampai dengan dugaan fiktif atas pengelolaan Dana Desa (DD). “Macam laporannya, ada BPD dan kades yang saling lapor,” tambah dia.

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menjabarkan kesembilan kepala desa berikut dengan kasus yang sedang mereka hadapi. Pertama, kepala Desa Banjar Aur Utara di Kecamatan Sinunukan terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Irsal menjelaskan kepala desa memiliki ijazah setingkat SMP dan SMA, hanya saja untuk ijazah SD hilang saat terjadi banjir di masa lalu.

“Ada perbedaan nama orang tua antara ijazah dan faktanya. Saksi-saksi, termasuk panitia pemilihan kepala desa, sudah memastikan bahwa kepala desa itu benar sekolah dan saat ini sedang ada proses di pengadilan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar milik kepala desa,” jelas dia.

Kedua, kepala Desa Tornaincat di Kecamatan Batang Natal. Dalam kasus ini, kepala desa dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, baik sebagai ASN maupun kepala desa. Terhadap hal ini, Dinas PMD memberikan tenggat waktu sampai 2 September 2025 untuk menentukan keputusan mundur.

Ketiga, kepala Desa Pasar 3 Natal. Berdasarkan keterangan Irsal, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat saling lapor. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut terkait kasus ini karena tidak terkait dengan pengelolaan DD. “Ada semacam permintaan yang tak bisa disanggupi kades, lalu BPD melaporkan kades,” sebut kadis.

Keempat, kepala Desa Hutapuli yang terkait kasus utang piutang dengan pihak lain. Irsal menjelaskan kasus ini tidak berkaitan dengan DD, tapi sudah menjadi perhatian dan pembicaraan khalayak. Untuk itu, Dinas PMD memerintahkan kepala desa agar segera menyelesaikan sengketa tersebut sehingga kondusifitas terjaga.

Sebab, jika hal berlanjut akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di desa. “Sebenarnya ini urusan pribadi kepala desa, tapi karena ada laporan ke kami dan juga sudah menjadi konsumsi publik, maka kami panggillah dia agar segera menyelesaikan sengketa ini,” lanjut Irsal.

Berikutnya, kepala Desa Sukaramai di Panyabungan Utara terkait dua kasus. Pertama, pemberhentian empat perangkat desa dan dugaan pungutan liar pembagian beras dari Bulog. “Dari empat itu, satu lulus PPPK, dua berstatus tenaga honorer, dan satu atas permintaan masyarakat. Jadi, kami minta Senin pekan depan dia membawa dokumen keabsahan keputusan itu, termasuk dukungan masyarakat,” ujar bekas Camat Batahan ini.

Terkait dugaan pungli itu, Irsal menjelaskan ada kesepakatan antara Bulog dan pemerintah bahwa upah bungkar beras yang dibagikan ditalangi oleh badan usaha milik negara itu. Namun saat beras itu tiba di Desa Sukaramai, ternyata yang datang hanya supir dan satu kernet.

“Maka dari itu, dicarilah solusi bagaimana agar beras ini bisa dibungkar. Mereka sepakat memberikan uang bungkar seikhlasnya, karena yang pertama memberikan Rp20 ribu, diikuti sama yang lain dan itu tidak semua KPM memberikan. Hanya yang sanggup dan bersedia saja,” tutur Irsal.

Kemudian, kepala Desa Panggautan di Kecamatan Natal. Dia tersangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024. Dinas PMD memanggil kepala desa untuk menegaskan agar yang bersangkutan menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Selain itu, kades itu juga terlibat sengketa pribadi yang dilaporkan oleh pihak lain.

“Kalau masalah LHP, itu ranah Inspektorat untuk menjelaskan. Namun, untuk kasus kedua itu sudah diselesaikan sesuai pengakuan kepala desa, hanya saja tidak ada bukti sebagaimana yang menjadi kesepakatan dia dengan lawan sengketanya,” ungkap dia.

Keenam, kepala Desa Mompang Julu di Kecamatan Panyabungan Utara terkait kasus pemberhentian perangkat desa. “Ini katanya berdasarkan kemauan masyarakat karena dinilai mereka ini bermasalah. Semuanya kami minta untuk menyelesaikan ini dan memberikan laporan kepada kami pekan depan,” tambah Irsal.

Sementara itu, kepala Desa Hutapungkut Julu terkait laporan tidak memberikan hak perangkat desa dan BLT yang belum dibagikan memilih tidak memenuhi panggilan Dinas PMD. Setali tiga uang, kepala Desa Singengu Julu yang disebut-sebut terkait tambang ilegal dan Pj. kades Kayulaut pada 2023 terkait dugaan fiktif penggunaan DD juga tak hadir.

Untuk diketahui, selain kesembilan orang itu, Pemkab Madina juga memanggil sejumlah Pj. kepala desa yang bermasalah pada penggunaan DD tahun 2023 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Mereka dimintai keterangan dan klarifikasi di aula Kantor Bupati Madina.

Reporter: Sir

ShareTweet
Next Post
Jadi Tersangka, Adek Merlep dan Kawan-kawan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Adek Merlep dan Kawan-kawan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumut Dukung Pengembangan Peternakan di Palas

Pemprov Sumut Dukung Pengembangan Peternakan di Palas

2 tahun ago
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Hindari Radius 3 Km dari Kawah Aktif

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Hindari Radius 3 Km dari Kawah Aktif

2 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025