Taput, StartNews – Seorang karyawan bank di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial NIS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp600 juta beserta 45 gram emas.
“Kami selaku kuasa hukum klien kami yang menjadi korban telah melaporkan NIS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang,” kata Olsen Lumbantobing dari Kantor Hukum Yustitia Olt dan Partner, dilansir antaranews.com, Senin (27/1/2025).
Pihaknya mewakili korban, Reni Simorangkir, membuat laporan polisi di Polres Taput atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebagaimana diatur dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
“Sesuai keterangan klien kami, komunikasi antara korban dan terlapor masih terjadi pada 7 Januari 2025 lalu. Namun, setelah itu komunikasi terputus dan si terlapor kabur usai memblokir nomor seluler korban,” ujar Olsen.
Dia berharap laporan polisi itu segera ditindak-lanjuti petugas.
“Dugaan sementara, bukan hanya klien kami saja yang menjadi korban. Sehingga, kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan keberadaan si terlapor,” katanya.
Reporter: Sir/Ant