Padangsidimpuan, StartNews – Timsus Unit III Polres Padangsidimpuan kembali beraksi. Kali ini Timsus Unit III menangkap seorang pria berinisial MAB (24) yang diduga bandar narkoba pada Sabtu (25/6/2022) malam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan itu.
“Selain tersangka, petugas juga berhasil amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Katimsus Unit III Polres Padangsidimpuan AKP Suhairi Dalimunthe, Rabu (6/7/2022) sore.
Suhairi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Timsus Unit III memperoleh informasi bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akan melintas seorang pria yang diduga membawa sabu.
Mendapat informasi tersebut, Katimsus Unit III bersama personel bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pria yang belakangan diketahui adalah MAB. Saat diamankan, dari tangan MAB, Timsus menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,92 gram.
Tak sampai di situ, kata Suhairi, Timsus melakukan pengembangan ke kediaman MAB di Jalan Raja Inal Siregar. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, persis di atas tempat tidur ditemukan satu plastik ukuran sedang, 3 buah plastik kecil dan sebuah bungkusan hitam yang isinya satu plastik klip kecil diduga berisi sabu.
“Kemudian, ditemukan sebuah tas hitam yang tergantung di belakang pintu kamar yang berisikan sebuah plastik besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 5,4 gram,” katanya.
Menurut Suhairi, saat Timsus menggeledah tempat usaha MAB, ditemukan benda yang diduga dijadikan alat penghisap sabu-sabu. Selain mengamankan semua barang bukti di atas, Timsus juga menyita satu unit sepedamotor warna hitam milik MAB.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Reporter: Rls