• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Didakwa Dalang Kerusuhan, Anggota DPRD Tapsel Dituntut Penjara 4 Tahun

by Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025
0 0
0
Didakwa Dalang Kerusuhan, Anggota DPRD Tapsel Dituntut Penjara 4 Tahun

FOTO: ISTIMEWA.

Padangsidimpuan, StartNews Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) malam.

Oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera7 Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Sidang digelar selama dua jam dan dimulai sekira pukul 18.30 WIB. Terdakwa ESS alias B tidak hadir di ruang persidangan dan hanya menyaksikan jalannya sidang lewat zoom dari Lapas tempat dia ditahan. Di ruang sidang itu, dia diwakili kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

Korban Keberatan

Usai sidang, para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau tewas di tempat. “Tuhan Yang Maha Kuasa menentukan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga sekarang,” kata Unyil.

Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang didakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.

“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Anggota DPRDkerusuhanPenjaraTapsel
ShareTweet
Next Post
Masa Jabatan Kades dan Besaran Kenaikan Dana Desa Belum Disepakati

Inspektorat Madina Terima 116 Dumas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Discussion about this post

Recommended

Gedung Baru RSUD Panyabungan Bersiap Ditempati

Gedung Baru RSUD Panyabungan Bersiap Ditempati

5 bulan ago
Golkar Madina Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Hari Terakhir

Golkar Madina Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Hari Terakhir

2 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025