Tapsel, StartNews – Enam warga Kecamatan Arse dan Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), membuat laporan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporan itu disebutkan, identitas mereka telah disalahgunakan dan dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Padahal, mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori Siregar sebagai satu-satunya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tapsel 2024.
“Laporan sudah diterima dan klien kita sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Tapsel,” kata advokad Abdul Aziz Nasution, SH dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Patners, Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan, laporan dibuat pada Kamis (8/8/2024). Sudah ditindaklanjuti Bawaslu Tapsel dengan memintai keterangan pelapor pada Rabu (14/8/2024). Para pelapor adalah warga Kecamatan Arse dan Kecamatan Angkola Barat.
Untuk laporan ini, sebut Aziz, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi. Termasuk orang-orang yang diperintah oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat tanda tangan dan dukungan palsu terhadap Bapaslon independen.
“Kami harap laporan ini diproses seadil-adilnya. Telah banyak masyarakat Tapsel yang disalahgunakan identitasnya dan meminta untuk didampingi,” jelas Aziz.
Disinggung mengenai verifikasi faktual tahap satu dan dua yang sudah selesai dilaksanakan, bahkan KPU dan Bawaslu Tapsel telah mengumumkan hasilnya. Aziz menyebut itu tidak masalah dan tidak menghambat pelaporan dugaan kecurangan Pemilu ataupun Pilkada.
“Kita punya bukti dan saksi yang valid untuk laporan dugaan penyalahgunaan identitas klien kita ini. Kita percaya Bawaslu Tapsel akan menanganinya dengan cara yang profesional,” sebut Aziz.
Selanjutnya, advokad dari kantor hukum Irswansyah Nasution and Patners masih menunggu langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan Bawaslu Tapsel.
Reporter: Lily Lubis