• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

by Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020
0 0
0
Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

Panyabungan, StArtNews-Dugaan adanya praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Madina mencuat. Untuk satu lapak diduga diperjualbelikan dengan harga berkisar 5 sampai 10 juta rupiah.

Salah satu pedagang di Pasar Baru yang enggan namanya disebut kepada StArtNews mengatakan ada sejumlah lapak yang sudah diperjualbelikan oleh oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina.

“Harga satu lapak itu berkisar Rp 5 juta. Ada juga yang ditawarkan sebesar Rp 10 juta,” kata sumber tersebut.

Untuk jumlah total lapak yang sudah diperjualbelikan hingga berita ini dilansir belum diketahui secara pasti.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina, Jhon Amriadi yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/5) membenarkan adanya informasi dugaan praktik jual beli lapak terjadi di Pasar Baru Panyabungan.

“Saya juga sudah dapat info seperti itu, kami juga sedang mempelajarinya saat ini,” kata Kadis menanggapi wartawan.

Jhon mengungkapkan per 12 Mei 2020, Kabid Pasar di Dinas Perdagangan dan Pasar Madina sudah diganti dari yang sebelumnya Muhammad Sukur dialihkan ke Zainan yang juga menjabat sebagai Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Pasar.

Jhon menegaskan sejak awal pembagian lapak ia sudah menyampaikan kepada pedagang bahwa tidak ada kutipan karena semua disiapkan pemda Madina secara gratis, kecuali terkait mengenai retribusi dan PAD.

Terpisah, salah satu pemerhati sosial di Panyabungan, Samudra angkat bicara sekaligus menyesalkan jika benar telah ada kutipan dan praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan.

Dia meminta agar oknum tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Jika benar telah terjadi praktik jual beli lapak, kita minta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Menurut saya sanki mutasi jabatan tidak cukup,” pungkasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: Areal Relokasi Pedagang Pasar BaruKadis Perindustrian & PerdaganganPASAR BARU
ShareTweet
Next Post
Parmusi Madina Desak DPRD Bentuk Pansus Honor TKS

Parmusi Madina Desak DPRD Bentuk Pansus Honor TKS

Discussion about this post

Recommended

Pengajian Minang Kabau Saiyo Bahas Hukum Mawaris

Pengajian Minang Kabau Saiyo Bahas Hukum Mawaris

4 tahun ago
Jokowi Ajukan KSAD Andika Perkasa Gantikan Marsekal Hadi Tjahtanto

Besok Jokowi Akan Lantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

4 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Aman Lagi Ditempati, Bupati Tapsel Minta Warga Tinggalkan Desa Tandihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025