Sebanyak lima warga binaan Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan langsung bebas tepat pada HUT ke-81 RI setelah memperoleh Remisi Umum II dari total 594 penerima remisi.
Padangsidimpuan, StartNews – Sebanyak lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II_B Padangsidimpuan menghirup udara bebas tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kelima narapidana itu menyelesaikan masa pemidanaannya setelah menerima Remisi Umum II (RU II), berbarengan dengan 589 warga binaan lainnya yang mendapatkan potongan masa tahanan variatif mulai dari satu hingga six bulan.
Penyerahan pemotongan masa pidana yang berlangsung di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan ini menyasar mayoritas narapidana dari total 841 penghuni lapas.
Momen peringatan kemerdekaan tersebut menjadi pendorong perubahan perilaku, khususnya bagi penerima RU II yang kini berkesempatan menata kembali kehidupan sosialnya setelah dinilai memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunth mengatakan pengurangan masa hukuman merupakan wujud apresiasi negara terhadap komitmen warga binaan yang menunjukkan itikad baik.
“Remisi umum merupakan hak warga binaan yang diberikan negara apabila warga binaan berkelakuan baik pada saat menjalani masa pidana di dalam Lapas,” ujar Letnan Dalimunthe.
Dia mengatakan remisi hendaknya dimaknai sebagai sarana introspeksi diri agar tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.
Dalam acara penyerahan yang dihadiri Kepala Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit serta jajaran Forkopimda, data mencatat perkara narkotika masih menjadi kelompok kasus terbanyak di antara penerima remisi.
Kondisi ini menegaskan pentingnya pembinaan mental dan keterampilan yang berkelanjutan di dalam Lapas, sehingga para warga binaan yang telah bebas dapat benar-benar siap dan mandiri saat kembali ke tengah masyarakat.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post