Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial AGS (33) nekad menjual ganja pada siang bolong di halaman minimarket, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (15/3/2025). Pria ini mendapat pasokan ganja dari Mandailing Natal (Madina).
Akibatnya, ags diciduk anggota Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. “Kami langsung mengamankan tersangka (AGS),” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Effendi, Selasa (18/3/2025).
AKP Gunawan menerangkan, AGS mengecer ganja sembari duduk di balik sepeda motor. Saat digeledah, polisi menemukan 8 ball ganja yang didudukinya dengan berat 8,7 kilogram.
Polisi juga menyita boks biru di samping AGS yang isinya 135 paket kecil berisi ganja seberat 400 gram dan 15 paket kecil berisi ganja seberat 15,39 gram.
Selanjutnya, dua paket besar ganja seberat 1 kilogram, serta segulungan kantong plastik hitam berisi ganja seberat 80 gram. Lalu, dari belakang AGS ditemukan ember berisi ganja seberat 330 gram. Sehingga, total ganja yang ditemukan lebih dari 10 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp30 ribu, satu unit timbangan warna biru, gunting warna hitam, handphone warna putih, hekter, boks biru, dan 90 kertas nasi ukuran kecil.
Saat diinterogasi, AGS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial A, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Menurut Kasat, penangkapan AGS ini berkat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar ganja di depan minimarket.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Reporter: Lily Lubis