Labuhanbatu, StartNews Hanya butuh waktu 24 jam, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (39) yang membacok pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Dusun Pekan, Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, motif pelaku membacok Faruzi Siregar (43) korban karena sakit hati. Pasalnya, Faruzi sering menghalangi jalan ke arah tangkahan, tempat pelaku berusaha.
Korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada supir-supir truk yang melintas di Dusun Pekan, Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, kata AKP Rusdi.
Sebelum kejadian, korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan pelaku. Kemudian pelaku datang dari rumahnya hendak ke tangkahannya. Pelaku menyuruh supaya jangan duduk di tangkahannya.
Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, telapak tangan kiri korban putus. Kaki kanan korban juga hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku melarikan diri, ungkapnya.
Pada Selasa, 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mendapat informasi dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sumitro Margolang tentang kejadian penganiayaan di Bilah Hilir.
AKP Rusdi kemudian memerintahkan Kanit Idik I Satreskrim Ipda Sarwedi Manurung dan tim untuk bergerak mengejar pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku dan istrinya tidak berada di tempat. Sekira pukul 04.30 WIB, tim mencari keberadaan dari istrinya dan diketahui pelaku sudah berada di rumah orangtuanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, tetapi pelaku tidak berada ditemukan. Tim kemudian mencari pelaku dibantu Kapospol Pangkatan Aiptu AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.
Berkat kerja keras, tim gabungan Polres dan Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap korban di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh. Polisi juga mencari barang bukti berupa pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.
Barang bukti yang ditemukan berupa sehelai handuk warna biru dengan bercak darah, sehelai sarung hijau muda dengan bercak darah, satu kursi pelastik merah berlumuran darah, dan sebilah pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Reporter: Rls





Discussion about this post