Sinunukan, StartNews – Anggota Unit Reskrim Polsek Batahan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap tiga orang yang diduga pengedar sabu di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Madina.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial ATS (23) di Desa Wonosari pada Sabtu (30/3/2024), pukul 11.00 WIB. Di desa yang sama, polisi kemudian mennagkap pengedar berinisial KL alias Dadan (30) dan AB (28) di pinggir jalan, depan doorsmer milik Andi. Para pengedar ini ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Batahan.
Dari tangan tersangka ATS, polisi mengamankan 35,09 Gram sabu-sabu dan 5 potong pakaian perempuan.
Sementara dari tersangka KL dan AB, polisi menemukan tujuh plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,94 gram, alat isap sabu bentuk pipet dan kotak penyimpanan sabu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh. Kasi Humas Ipda Bagus Seto menyebut pengungkapan kasus narkoba di wilayah Batahan dan Sinunukan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.
“Pengungkapan kasus narkoba pada hari yang sama di tempat berbeda itu berkat informasi yang kita peroleh dari warga. Penangkapan pertama dan kedua adalah berbeda, buka hasil pengembangan dari tersangka ATS,” kata Ipda Bagus Seto.
Bagus menerangkan, para tersangka dibawa ke Maplsek Batahan untuk proses hukum lebih lanjut lanjut dan dilimpahkan ke Polres Madina. “Kini tersangka sudah ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Bagus menyatakan sesuai komitmen Kapolres Madina AKBP Arie, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas ke akarnya.
“Pemberantasan narkobasudah menjadi atensi Kapoldasu dan kemudian ditindaklanjuti Kapolres Madina,” ujarnya.
Menurut dia, Kapolres Madina dan jajaran mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kontribusinya dalam pemberantasan narkoba.
Reporter: Rls