• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cetak Uang dengan Mesin Printer, Pemuda Asal Tapsel Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Sabtu, 16 Desember 2023
0 0
0
Cetak Uang dengan Mesin Printer, Pemuda Asal Tapsel Ini Ditangkap Polisi

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

Padangsidimpuan, StartNews Keinginan memiliki banyak uang secara ilegal membuat Robinson Siagian (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini nekad mencetak uang palsu dengan mesin printer.

Penangkapan Robinson itu merupakan bagian dari pengembakan kasus peredaran uang palsu yang belakangan ini marak di Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung mengatakan saat pengembangan tersebut, pihaknya menemukan alat mesin pencetak (printer). Polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar.

Tersangka mengaku mencetak sendiri menggunakan mesin printer, katanya.

Setelah mencetak uang palsu tersebut, kata Maria, tersangka kemudian memotongnya menggunakan pisau dan penggaris. Kini polisi mengamankan barang bukti itu dan seperempat lembar kertas sisa yang digunakan.

Total barang bukti yang ditemukan petugas, uang pecahan Rp100 ribu berjumlah 28 lembar, pecahan Rp50 ribu berjumlah 20 lembar, pecahan Rp20.000 berjumlah 3 lembar serta mesin cetak merek Epson, 4 buah tinta berwarna, 1 unit keyboard, seperempat kertas HVS F4 merek Sidu, 1 unit pisau kater dan 1 buah penggaris, beber Maria.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan. “Akan dipidana dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Reporter: Sir

Tags: Cetak UangMesin PrinterPolres PadangsidimpuanTapselUang Palsu
ShareTweet
Next Post
Angka Kematian Akibat Kanker Terus Meningkat di Indonesia

Angka Kematian Akibat Kanker Terus Meningkat di Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Pagi Ini Sekda dan Kadis PUPR Madina Tinjau Pengaspalan Jalan Pasar Lama

Pagi Ini Sekda dan Kadis PUPR Madina Tinjau Pengaspalan Jalan Pasar Lama

5 bulan ago
Kuatkan Peran Perajin, Ketua Dekranasda Madina Hadiri Syukuran HUT ke-45 Dekranas di Kaltim

Kuatkan Peran Perajin, Ketua Dekranasda Madina Hadiri Syukuran HUT ke-45 Dekranas di Kaltim

5 bulan ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Madina akan Tindak Tegas Penjual Pertalite di Luar Area SPBU pada Masa Sulit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Buru Angkot Penimbun BBM di SPBU yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Petani di Sumur Ladang Desa Bangun Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025