Padangsidimpuan, StartNews Keinginan memiliki banyak uang secara ilegal membuat Robinson Siagian (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini nekad mencetak uang palsu dengan mesin printer.
Penangkapan Robinson itu merupakan bagian dari pengembakan kasus peredaran uang palsu yang belakangan ini marak di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung mengatakan saat pengembangan tersebut, pihaknya menemukan alat mesin pencetak (printer). Polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar.
Tersangka mengaku mencetak sendiri menggunakan mesin printer, katanya.
Setelah mencetak uang palsu tersebut, kata Maria, tersangka kemudian memotongnya menggunakan pisau dan penggaris. Kini polisi mengamankan barang bukti itu dan seperempat lembar kertas sisa yang digunakan.
Total barang bukti yang ditemukan petugas, uang pecahan Rp100 ribu berjumlah 28 lembar, pecahan Rp50 ribu berjumlah 20 lembar, pecahan Rp20.000 berjumlah 3 lembar serta mesin cetak merek Epson, 4 buah tinta berwarna, 1 unit keyboard, seperempat kertas HVS F4 merek Sidu, 1 unit pisau kater dan 1 buah penggaris, beber Maria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan. “Akan dipidana dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Sir
Discussion about this post