Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mendatangani nota kesepahaman (MoU) di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (6/1/2026).
Kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sejak awal pelaksanaan program pembangunan.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyampaikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada dasarnya telah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai bidangnya, mulai dari sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan informasi masyarakat.
Namun, Saipullah menilai pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di kalangan OPD masih belum merata.
“Level pemahaman hukum itu berbeda-beda. Karena itu, kegiatan seperti ini wajib kita laksanakan di awal tahun. Lebih baik melakukan pencegahan daripada tindakan represif,” katanya.
Saipullah mengatakan pendekatan preventif tidak hanya lebih murah dari sisi pembiayaan, tetapi juga memberikan dampak yang lebih baik bagi kelancaran pembangunan.
Saipullah mencontohkan, jika dalam proses pembangunan atau perbaikan fasilitas umum seperti sekolah tidak terjadi pelanggaran hukum, maka hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat tepat sekolah.
Sebaliknya, apabila muncul persoalan hukum, proses pembangunan bisa tersandera hingga bertahun-tahun dan manfaatnya tidak segera dirasakan.
Saipullah juga mengajak seluruh OPD untuk tidak ragu berkoordinasi dan meminta pendampingan hukum agar pelaksanaan program pembangunan di Madina berjalan efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos A Tarigan menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremonial administrasi rutin, melainkan bentuk komitmen nyata Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal roda pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.
Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum kepada instansi pemerintah apabila menghadapi sengketa di pengadilan serta bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian permasalahan hukum antarinstansi.
Terkait agenda pembangunan tahun 2026, Kajari menyebut Pemkab Madina memiliki program pembangunan yang cukup masif. Itu sebabnya, Kejaksaan melalui bidang Datun berkomitmen memastikan seluruh rencana kerja berjalan sesuai jalur dan terhindar dari risiko hukum.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh OPD untuk berkonsultasi,” katanya.
Melalui MoU itu, Pemkab Madina dan Kejaksaan Negeri berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas (good governance) dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post