Jakarta, StartNews Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di berbagai daerah hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan pelonggarakan terhadap beberapa aturan. Meski demikian, untuk syarat perjalanan udara domestik diperketat.
Dalam aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Inmendagri ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang masih memperbolehkan tes antigen sebagai persyaratan penerbangan.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” tulis Inmedagri Nomor 53 seperti dikutip, Kamis (21/10/2021).
Dari instruksi tersebut, maka penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku di seluruh daerah PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, terdapat poin aturan yang menyebutkan penumpang pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Sementara untuk penerbangan yang dilakukan di luar Jawa-Bali masih menerapkan aturan yang sama, harus melakukan tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Sumber: RRI
Discussion about this post