Panyabungan, StartNews – Camat Panyabungan Miswar Husin Pulungan menyampaikan saran substansial untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang saat ini masih dibahas oleh Pansus di DPRD Madina.
Dalam Ranperda itu, Miswar berharap dimasukkan rumusan regulasi yang dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional.
“Bagaimana Ranperda itu nantinya menjadi Perda yang dapat menghasilkan aparat yang profesional. Di dalamnya ada penguatan kepala desa. Dan, pada satu sisi melindungi aparat kompeten yang sudah melalui proses penjaringan,” kata Miswar, Rabu (24/9/2025).
Dengan penguatan kualitas dan kompetensi kepada desa (Kades), menurut Miswar, akan dapat mengganti aparat yang tidak kompeten dan tidak sejalan dengan kepala desa dalam pencapaian visi-misi yang ditetapkan kepala desa.
Dengan begitu, dia berharap aparat tidak bisa seenaknya melaporkan kepala desa yang melawan pergantian ke PTUN. Sebab, hal itu dapat menguras energi dan konsentrasi kepala desa, yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya pembangunan desa.
“Pada sisi lain, kami juga berharap Perda ini nantinya bisa melindungi aparat yang sudah dijaring dengan kompetensi yang baik. Dalam hal ini, kepala desa tidak sesuka hati juga memberhentikan aparat desa, karena perbedaan yang secara natural pasti muncul dalam perjalanan roda pemerintahan desa,” beber Miswar.
Pada intinya, kata Miswar, harus ada aturan main yang jelas dan belum diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Dengan adanya Perda itu, kepala desa dan aparat desa akan merasa terlindungi,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mengajukan empat Ranperda, termasuk Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ke DPRD Madina. Saat ini empat Ranperda itu sedang dibahas Pansus yang dibentuk DPRD Madina.
Dodi Martua Tanjung, ketua Pansus Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengatakan pada prinsipnya dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Madina merupakan amanat perundangan-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Dalam Perda itu nanti akan diatur hal-hal yang belum diatur pada peraturan lainnya dan harus tetap berpedoman pada Permendagri tersebut,” kata Dodi, anggota Fraksi Demokrat DPRD Madina.
Reporter: Sir
Discussion about this post