• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Calon Komisioner KPID Layangkan Somasi Kedua untuk Ketua Komisi A DPRD Sumut

by Redaksi
Jumat, 18 Maret 2022
0 0
0
Calon Komisioner KPID Layangkan Somasi Kedua untuk Ketua Komisi A DPRD Sumut

FOTO: ISTIMEWA.

Medan, StartNews Problem seleksi KPID Sumut 2021-2024 masih terkatung-katung. Kini, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali mendapat somasi. Dia harus bicara tentang tiga hal.

Delapan calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 kembali mengajukan somasi melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani. Karena itu, Hendro Susanto harus memberikan klarifikasi tentang mekanisme rapat pleno yang memutuskan tujuh nama dalam rapat yang berlangsung ricuh pada dini hari Sabtu, 22 Januari 2022.

Ranto Sibarani mengungkapkan, somasi ini menjadi teguran hukum kedua atau terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu, kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir. Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto untuk menanggapinya, ungkap Ranto.

Ranto mengatakan, somasi kedua terhitung sejak dikirimkan per 17 Maret 2022. Jika dalam tujuh hari ini belum ada klarifikasi, maka hal ini menjadi perkara hukum yang digugat ke Pengadilan Negeri Medan.

Jika pihak yang disomasi masih mengabaikan teguran ini, langkah hukum berikutnya adalah menggugat legislator dapil Binjai-Langkat itu ke PN Medan atas perbuatan melawan hukum, katanya.

Ranto Sibarani menyebutkan, pengadilan tidak bisa menolak perkara gugatan. Ada asas peradilan, PN Medan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Ini berbeda dengan lapor polisi. Makanya, langsung menggugat ke PN Medan.

Dengan somasi kedua ini, semestinya Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut juga harus menjelaskan mengapa Komisi A tidak melaksanakan tahap uji publik dan langsung ke tahap fit and proper test.

Tentu saja, Hendro Susanto harus mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan memasukkan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang sebagai calon petahana, sehingga mereka langsung mengikuti fit and proper test di DPRD Sumut. Padahal, SK perpanjangan keduanya selaku komisioner melanggar Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27.

Ranto juga melihat adanya desakan pihak-pihak tertentu agar Ketua DPRD Sumut meneken SK penetapan 7 komisioner, karena menganggap proses pemilihannya sudah sesuai koridor. Namun, dia tetap mengingatkan bahwa desakan itu menyesatkan serta menjerumuskan.

Dalam sejumlah pemberitaan, Ranto Sibarani terlihat getol membantu 8 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetiyo, Viona Sekar Bayu, Robinson Simbolon, Eddy Iriawan, dan Muhammad Ludfan untuk mengikis politisasi kotor dalam seleksi lembaga adhoc yang terjadi.

Selain berjuang dengan somasi, kedelapan calon anggota KPID Sumut itu juga telah membuat permohonan audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut. Juga melaporkan ke Ombudsman, Badan Kehormatan DPRD Sumut, audiensi dengan Ketua DPRD Sumut, dan melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan maksud meminta penjelasan Pemprov Sumut terkait SK perpanjangan komisioner KPID periode 2016-2019 yang diteken oleh Sekda Hj. Sabrina.

Reporter: Rls

Tags: Calon KomisionerKomisi A DPRD SumutKPID SumutSomasi
ShareTweet
Next Post
Dikunjungi Kapolda Sumut, Ribuan Anak Bersiap Divaksin di Sekolah Adnani Panyabungan

Dikunjungi Kapolda Sumut, Ribuan Anak Bersiap Divaksin di Sekolah Adnani Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi Kasus Kayu Gelondongan Bawaan Banjir Tapanuli

2 bulan ago
Pemkab Madina Rekomendasikan 14 Poin Terkait Kasus PT SMGP, Ini Isinya

Pemkab Madina Rekomendasikan 14 Poin Terkait Kasus PT SMGP, Ini Isinya

4 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025