• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cabjari Kotanopan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Shabu

by Redaksi
Selasa, 15 Februari 2022
0 0
0
Cabjari Kotanopan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Shabu
ADVERTISEMENT

Kotanopan, StartNews Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan memusnahkan barang bukti berupa ganja dan shabu di depan Kantor Cabang Kejaksaan tersebut, Jalan Sawahan, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Camat Kotanopan Adek Ghazali Damanik, Kapolsek Kotanopan AKP Budi Sihombing, Danramil 14 Kotanopan Letda Inf. Khairullah, Kalapas Kotanopan Dekky Susanto, Kepala UPT Puskesmas Kotanopan dr. Saleh Usman, dan Kacabjari Kotanopan Arga J.P. Hutagalung.

Sebelum acara pemusnahan barang bukti, lebih dulu dibacakan berita acara pemusnahan barang bukti. Dalam berita acara itu, disebutkan jenis narkotika yang dimusnah berupa ganja sebanyak 11, 043,7 gram dan shabu sebanyak 9,66 gram. Kemudian barang bukti lainnya berupa tas dan pakaian.

Kacabjari Kotanopan Arga J.P. Hutagalung menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk melaksanakan dan memutuskan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tahun 2022.

Dia menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 11 kg lebih dan shabu sebanyak 9,66 gram, ditambah barang bukti berupa pakaian dan tas.

Kacabjari Kotanopan juga mengimbau, tingginya peredaran narkotika yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti hari ini membuktikan masih tingginya peredaran narkotika di wilayah hukum Cabjari Kotanopan.

Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan peredaran gelap narkoba yang belakangan sudah semakin tinggi. Kita harus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ujar Kacabjari Kotanopan.

Pantauan di lapangan, usai pembacaan berita acara, acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar. Sedangkan shabu disiram dengan air panas dan langsung dibuang. Masing-masing Forkopincam Kotanopan melaksanakan pemusnahan dan melempar barang haram tersebut ke dalam api yang sudah menyala.

Repirter: Lokot Husda Lubis

Tags: Barang BuktiCabjari Kotanopannarkoba
ShareTweet
Next Post
Di Madina, Hari Pertama Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar dengan Prokes Ketat

Dinas Pendidikan Madina Kembali Berlakukan PTM Terbatas

Discussion about this post

Recommended

Hadiri Zikir Akbar, Bupati Madina Ingin Masjid Ramai Jamaah

Hadiri Zikir Akbar, Bupati Madina Ingin Masjid Ramai Jamaah

4 tahun ago
Pengurus Dekranasda Madina Dikukuhkan, Ini Daftarnya

Pengurus Dekranasda Madina Dikukuhkan, Ini Daftarnya

9 bulan ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025