Tapsel, StartNews – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti terkait status Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Gus Irawan menanggapi klarifikasi Dirjen PHL yang menyatakan PHAT SIPUHH bukanlah perizinan, melainkan hanya fasilitas penatausahaan.
“Saya enggak ngerti apakah maksudnya mengelabui. SIPUHH itu aplikasi yang dikelola Kemenhut. Begitu permohonan mereka approve, terbitlah nama pemegang hak, lokasi, luas, bahkan koordinatnya. Setelah di-approve Kemenhut, orang boleh menebang,” kata Gus Irawan di Batangtoru, Jumat (5/12/2025) malam.
Dia menyamakan fasilitas tersebut dengan karcis bioskop. “Memang enggak izin namanya, sama itu dengan nonton bioskop enggak pakai surat izin, tapi pakai karcis namanya. Ini bermain kata-kata ini, itu loh maksud saya,” tegasnya.
Menurut dia, saat seseorang diberi akses SIPUHH, saat itulah mereka diizinkan untuk menebang kayu.
Gus Irawan juga menyoroti poin kedua bantahan Dirjen PHL yang menyebut pengawasan dan pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT di Area Penggunaan Lain (APL) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Berarti Dirjen mau bilang itu tidak urusannya kehutanan. Lalu, untuk apa dia bikin aturan, untuk apa aplikasi SIPUHH tadi itu? Padahal, itu adalah untuk memberi izin,” ujarnya, menyebut pernyataan tersebut kontradiktif.
Gus Irawan yang merupakan kader Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan tiga surat keberatan kepada Kemenhut mengenai PHAT dan aktivitas penebangan. Namun, tidak satu pun yang direspons. Respon Kemenhut, menurut dia, justru berupa bantahan.
Salah satu surat keberatan dikirim pada Agustus 2025 perihal penghentian aktivitas penebangan pohon pada PHAT. Namun, pada September 2025, Dinas Lingkungan Hidup Tapsel justru diundang Kemenhut untuk membahas rekomendasi persetujuan tiga PHAT.
“Bayangkan itu, surat keberatan saya bulan Agustus, tapi September kita masih dipanggil untuk rekomendasi PHAT disetujui. Makanya menurut saya kontradiktif ini Dirjen PHL,” kritiknya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Ongku Sormin membenarkan dalam pertemuan 25 September 2025 tersebut, pihak Kemenhut meminta rekomendasi untuk tiga permohonan PHAT SIPUHH.
“Saya enggak mau (meneken daftar hadir) karena yang jelas di situ adalah dukungan untuk merekomendasikan kembali memperpanjang PHAT atas nama yang tadi itu. Dan saat itu kami sempat bersitegang bahwa PHAT tidak boleh lagi sesuai dengan surat bupati,” tutur Ongku Sormin.
Gus Irawan juga mendesak Kemenhut untuk tidak hanya mengurus APL jika benar kewenangan mereka di hutan. Ia juga menyinggung fakta bahwa izin PBPH konsesi PT TPL tahun 2021 memasukkan APL seluas 4.577 hektare, yang menjadi sumber konflik.
“Kami enggak dilibatkan sama sekali dalam proses maupun kemudian dalam pengawasannya,” tandasnya.
Bupati Gus Irawan mendesak pihak Kemenhut untuk turun ke daerah setiap kali memberikan izin guna memastikan kayu yang diambil di lapangan sesuai dengan titik koordinat.
“Temuan kami di lapangan, mereka ambil kayu di luar izinnya, dan itu saya laporkan di surat saya 14 November 2025 yang lalu. Seharusnya mereka datang lah untuk memastikan laporan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post