Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution menyoroti peran tradisi Lubuk Larangan dalam mendanai fasilitas umum seperti tanah wakaf sekaligus menjaga ekosistem sungai.
Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan tradisi lubuk larangan bukan sekadar ritual adat, melainkan instrumen ekonomi kerakyatan yang mampu mendanai berbagai fasilitas umum bagi masyarakat lokal.
Saipullah menyampaikan hal itu saat menghadiri pembukaan lubuk larangan di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/3/2026).
Saipullah menjelaskan pengelolaan hasil tradisi ini berdampak langsung bagi warga, di antaranya melalui pemanfaatan dana penjualan tiket. Di Kelurahan Dalan Lidang, seluruh pendapatan dari kegiatan memancing bersama ini dialokasikan khusus untuk program pengadaan tanah wakaf yang dibutuhkan penduduk setempat.
“Hasil penjualan tiket bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sekitar seperti di Kelurahan Dalan Lidang yang dipergunakan untuk pembelian tanah wakaf,” ujar Saipullah.
Selain fungsi ekonomi, dia juga mengatakan lubuk larangan sebagai benteng perlindungan bagi lingkungan hidup di Madina.
Melalui aturan adat yang melarang pengambilan ikan dalam periode tertentu, keseimbangan ekosistem sungai tetap terjaga dan habitat ikan asli daerah dapat berkembang biak dengan baik tanpa gangguan.
Namun, Saipullah mengingatkan kesuksesan tradisi ini bergantung pada kebersihan sungai dari sampah. Dia menginstruksikan para camat dan perangkat desa agar lebih masif mengedukasi warga agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah akhir, karena dapat mematikan potensi ekonomi dari lubuk larangan itu sendiri.
“Jangan membuang sampah ke sungai, ini dapat merusak perkembangbiakan ikan, sehingga ketika dilakukan pembukaan lubuk larangan, hasilnya tidak akan memuaskan,” tegas Saipullah.
Reporter: Rls




Discussion about this post