Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memberhentikan Muhammad Syukur Siregar dari jabatan Inspektur Pembantu (Irban) bidang Investgiasi dan Pengawasan Korupsi pada Inspektorat Madina.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor: 820/0708/K/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam SK tersebut, bupati Madina memutasi Muhammad Syukur Siregar menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Inspektorat Madina.
Dalam SK tersebut juga disebutkan pemberhentian Muhammad Syukur Siregar dari jabatan Irban IV berlaku sejak tanggal SK ditetapkan dan berakhir sampai dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Madina.
Sebelumnya, Inspektorat Madina membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Irban IV Muhammad Syukur Siregar terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilaporkan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution.
Tim Riksus yang dipimpin oleh Nurminah Daulay itu telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution.
Reporter: Sir
Discussion about this post