• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

BPOM Rilis Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri

by Saparuddin Siregar
Minggu, 2 Juli 2023
0 0
0
BPOM Rilis Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan 1.541 produk ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Kebanyakan produk tersebut mengandung merkuri. Bahan yang dilarang dalam pemakaian kosmetik atau skincare lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

“Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” demikian BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (1/7/2023).

“Padahal, pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” lanjutnya.

Merkuri merupakan jenis logam berat yang berbahaya. Bahan ini tergolong toksik, tahan urai, dan dapat terakumulasi di dalam tubuh.

Dikutip dari The United States Environmental Protection Agency, bahaya merkuri bagi kesehatan terbagi berdasarkan umur manusia yang terpapar. Adapun beberapa bahaya merkuri bagi orang dewasa:

  1. Kehilangan penglihatan perifer;
  2. Sensasi kesemutan pada tangan, kaki, dan di sekitar mulut;
  3. Koordinasi gerak yang menurun;
  4. Kemampuan bicara, mendengar, dan berjalan yang menurun;
  5. Otot lemah;

Selain itu, adapun beberapa bahaya merkuri secara umum, seperti:

  1. Tremor atau gemetaran;
  2. Perubahan emosi;
  3. Insomnia;
  4. Perubahan neuromuskular, seperti lemah otot dan atrofi otot;
  5. Sakit kepala;
  6. Perubahan respons saraf;
  7. Penurunan fungsi mental;
  8. Ruam pada kulit;
  9. Kehilangan ingatan.

Reporter: Rls

Tags: BPOMKosmetikMerkuri
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Hadiri RUPS-LB Bank Sumut

Wabup Madina Hadiri RUPS-LB Bank Sumut

Discussion about this post

Recommended

Ustad Das’ad Latief Ceramah, Ribuan Warga Padang Padati GOR Haji Agus Salim

Ustad Das’ad Latief Ceramah, Ribuan Warga Padang Padati GOR Haji Agus Salim

4 tahun ago
Swab Tak Capai Target, Kapus Longat: Masyarakat Takut

Swab Tak Capai Target, Kapus Longat: Masyarakat Takut

6 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026