Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta Kementerian LHK menyosialisasikan pencabutan izin PBPH secara komprehensif guna mengantisipasi konflik sosial dan nasib pekerja.
Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyosialisasikan kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika sosial di masyarakat.
Bobby menyampaikan permintaan itu saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/4/2026). Dia mengatakan kebijakan yang mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut ini akan memberikan dampak lanjutan yang signifikan bagi warga lokal.
Menurut Bobby, pencabutan izin terhadap 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumut tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi puluhan ribu jiwa.
Dia mengungkapkan telah menerima aspirasi dari aliansi pekerja yang mencatat adanya sekitar 11 ribu pekerja langsung dan total 29 ribu masyarakat yang terdampak secara ekonomi jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa mitigasi yang matang.
Bobby menegaskan para kepala daerah pasti akan menghadapi keluhan langsung dari masyarakat terkait kepastian hidup mereka pasca-pencabutan izin tersebut.
“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby Nasution di hadapan perwakilan Kemen LHK dan para kepala daerah se-Sumut.
Lebih lanjut, Bobby menyoroti tantangan teknis terkait pengalihan pengelolaan lahan kepada Perhutani, terutama bagi perusahaan yang bidang usahanya tidak sejalan dengan skema Perhutani seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik.
Dia juga memperingatkan adanya risiko keamanan berupa penjarahan lahan atau saling klaim kepemilikan oleh masyarakat jika lahan ditinggalkan tanpa pengawasan ketat setelah izin dicabut.
Bobby berharap pemerintah pusat melibatkan bupati dan wali kota dalam merumuskan solusi karena mereka merupakan pihak yang paling memahami kondisi lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran kewajiban administrasi serta ketiadaan aktivitas nyata di lapangan.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya perbaikan tata kelola perizinan serta respons terhadap bencana hidrometeorologi yang kerap melanda wilayah Sumatera.
Meski demikian, pihak kementerian tetap mengharapkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan ini agar berjalan kondusif.
Reporter: Rls





Discussion about this post