• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
0 0
0
Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

FOTO: ISTIMEWA

Medan, StartNews Diduga menjadi biang kerok kisruh pelik Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto hadapi gugatan senilai Rp 1,3 miliar dan harus menjalani sidang perdana awal Juni 2022.

Tujuh orang calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhammad Ludfan menyampaikan lewat kuasa hukum Ranto Sibarani. Sikap keberkatan mereka sudah terigister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn.

“Sudah terdaftar, bahkan sudah terjadwal untuk Sidang Perdana pada 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan agar pemilihan Calon Anggota KPID Sumut berjalan secara sehat di era ini dan ke depannya. Lembaga adhoc seperti KPID bukan milik Dewan!” tegas Ranto, Jumat (20/5/2022) siang.

Ranto melanjutkan, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan karena kliennya menilai politisi PKS ini yang bertindak sebagai pimpinan di Komisi A bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi. Bahkan, dia tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Padahal, menurut dia, pimpinan dewan telah dua kali menggelar rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan Pimpinan Dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.

Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 350 juta dan kerugian imaterial Rp 1 miliar.

Reporter: Rls

Tags: Biang KerokGugatanSeleksi KPID Sumut
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina Pimpin Upacara Pembaretan Sepuluh Bintara Remaja

Kapolres Madina Pimpin Upacara Pembaretan Sepuluh Bintara Remaja

Discussion about this post

Recommended

Bantu Kepulangan Lansia, Bupati Madina Berterima Kasih kepada Kapolres Tapsel

Bantu Kepulangan Lansia, Bupati Madina Berterima Kasih kepada Kapolres Tapsel

3 tahun ago
Mitra Buana FC Raih Trofi Bupati Madina Cup II Lewat Drama Adu Penalti

Mitra Buana FC Raih Trofi Bupati Madina Cup II Lewat Drama Adu Penalti

2 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025