Jakarta, StartNews – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022). Uang kertas baru itu dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2 ribu Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan uang keluaran baru itu resmi digunakan sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Uang itu mulai digunakan masyarakat pada 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang sudah ada.
“Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Kemudian tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016,” kata Perry Warjiyo seperti dilansir suara.com.
Meski demikian, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 berupa desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik. Inovasi tersebut, dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Uang baru ini juga lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga semakin berkualitas dan terpercaya. Pengeluaran uang baru, tepat pada momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujar Perry.
Peluncuran uang rupiah ini juga merupakan wujud nyata komitmen Bank Indonesia untuk menyediakan uang rupiah berkualitas dan terpercaya. Kemudian sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
Sementara pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat undang-undang mata uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat. Tentunya dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai undang-undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas maupun logam sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Masyarakat juga dapat menukarkan Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli 2022.
Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr. (HC) Ir Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp 100 ribu, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada Rp 50 ribu, Dr. GSSJ Ratulangi pada Rp 20 ribu, dan Frans Kaisiepo pada Rp 10.000. Kemudian Dr. KH Idham Chalid pada pecahan Rp 5 ribu, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp 2 ribu, dan Tjut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000.
Reporter: Rls