• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Besok, GM3 Laporkan PT SMGP ke Polres Madina

by Redaksi
Selasa, 27 September 2022
0 0
0
Besok, GM3 Laporkan PT SMGP ke Polres Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Insiden dugaan kebocoran gas beracun yang menelan puluhan korban berbuntut ke jalur hukum. Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) akan melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power(SMGP) ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, Rabu (28/9/2022).

“Korporasi asing itu diduga kuat telah berulang kali melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa dibiarkan, kata juru bicara GM3, M. Irwansyah Lubis, usai rapat konsolidasi di Panyabungan, Selasa (27/9/202) malam.

Menurut dia, PT SMGP melakukan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Irwansyah menjelaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, bila ditemukan perusahaan yang mencemari lingkungan baik air, udara, dan lain-lain maka masyarakat berhak melaporkannya.

Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009, kata dia, masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Satu di antaranya dengan melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.

“Daftar hitam PT SMGP sudah sangat banyak kita kantongi dalam kerusakan lingkungan. Paling tragis, H2S dengan pencemaran udara telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia secara tragis dan rentetan insiden berulang lainnya,” tambahnya.

Dia mengatakan PT SMGP harus dipidanakan atas kejahatan korporasi lingkungan hidup yang telah merugikan masyarakat.

Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat hadir dan bergabung dalam pelaporan PT SMGP pada Rabu (28/9/2022) pukul 14.00 WIB di Mapolres Madina.

“Kita mengajak seluruh masyarakat, tanpa terkecuali untuk bersama-sama bergabung mem-pressure dalam pelaporan ini. Kekuatan rakyat harus bersatu padu untuk meruntuhkan arogansi korporasi asing,” tegasnya.

Rencananya, pelaporan GM3 akan didampingi sejumlah advokat atau praktisi hukum untuk mengawal kasus ini. Dia mengataka pihaknya akan melaporkan Presdir PT SMGP Yan Tang, Direktur Riza Pasikki, dan Kepala KPTB Terry Indra.

GM3 terdiri dari gabungan elemen masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan PT SMGP seperti DPC PPP, Ikatan Pemuda Mandailing, PD GPI, ICMI Muda, GPK, Madina Institute, DPP IMMAN, Ima Madina Padang, dan organisasi lainnya.

Reporter: Rls

Tags: GM3polres madinaPT SMGP
ShareTweet
Next Post
45 Warga Sibanggor Dirawat di RS Permata Madina, Ini Daftarnya

45 Warga Sibanggor Dirawat di RS Permata Madina, Ini Daftarnya

Discussion about this post

Recommended

Bertaruh Nyawa di Sungai Batang Gadis Demi Menyapa Warga Siulangaling

Bertaruh Nyawa di Sungai Batang Gadis Demi Menyapa Warga Siulangaling

5 bulan ago
Pemkab Madina Usulkan 921 Formasi PPPK 2023 untuk Guru dan Kesehatan

Kepala BKPSDM Madina Bantah Isu Kutipan Biaya Penerimaan PPPK

3 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026