Panyabungan, StartNews Insiden dugaan kebocoran gas beracun yang menelan puluhan korban berbuntut ke jalur hukum. Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) akan melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power(SMGP) ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, Rabu (28/9/2022).
“Korporasi asing itu diduga kuat telah berulang kali melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa dibiarkan, kata juru bicara GM3, M. Irwansyah Lubis, usai rapat konsolidasi di Panyabungan, Selasa (27/9/202) malam.
Menurut dia, PT SMGP melakukan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irwansyah menjelaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, bila ditemukan perusahaan yang mencemari lingkungan baik air, udara, dan lain-lain maka masyarakat berhak melaporkannya.
Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009, kata dia, masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Satu di antaranya dengan melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.
“Daftar hitam PT SMGP sudah sangat banyak kita kantongi dalam kerusakan lingkungan. Paling tragis, H2S dengan pencemaran udara telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia secara tragis dan rentetan insiden berulang lainnya,” tambahnya.
Dia mengatakan PT SMGP harus dipidanakan atas kejahatan korporasi lingkungan hidup yang telah merugikan masyarakat.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat hadir dan bergabung dalam pelaporan PT SMGP pada Rabu (28/9/2022) pukul 14.00 WIB di Mapolres Madina.
“Kita mengajak seluruh masyarakat, tanpa terkecuali untuk bersama-sama bergabung mem-pressure dalam pelaporan ini. Kekuatan rakyat harus bersatu padu untuk meruntuhkan arogansi korporasi asing,” tegasnya.
Rencananya, pelaporan GM3 akan didampingi sejumlah advokat atau praktisi hukum untuk mengawal kasus ini. Dia mengataka pihaknya akan melaporkan Presdir PT SMGP Yan Tang, Direktur Riza Pasikki, dan Kepala KPTB Terry Indra.
GM3 terdiri dari gabungan elemen masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan PT SMGP seperti DPC PPP, Ikatan Pemuda Mandailing, PD GPI, ICMI Muda, GPK, Madina Institute, DPP IMMAN, Ima Madina Padang, dan organisasi lainnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post