Jakarta, StartNews Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait akhirnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711 atau sebesar 55,3 persen. Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023. Tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya? tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dari sembilan fraksi, keputusan itu disetujui delapan fraksi. Sementara Fraksi PKS menolak usulan biaya tersebut.
Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan,living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Jadi, besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen. Sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” sambungnya.
Dia menjelaskan, jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023, karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, tetapi Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Bahkan, Marwan Dasopang menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini, di antaranya terkait pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas, tutur Marwan.
Reporter: Rls
Discussion about this post