• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Begini Pernyataan Ketua Pemangku Adat Simalungun Soal Polemik Tanah Adat

by Redaksi
Senin, 25 Maret 2024
0 0
0
Begini Pernyataan Ketua Pemangku Adat Simalungun Soal Polemik Tanah Adat

Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun Dr. Sarmedi Purba. (FOTO: ISTIMEWA)

Simalungun, StartNews Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun Dr. Sarmedi Purba menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Menurut dia, tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat di Kabupaten Simalungun, baik etnik Simalungun, apalagi tanah ulayat lembaga adat non-etnik Simalungun.

“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau tanah ulayat. Saya mengecam tegas terhadap siapapun atau lembaga manapun, apalagi itu bukan etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Sarmedi, yang juga cendikiawan Simalungun, Minggu (24/3/2024).

Sarmedi menyampaikan pernyataan itu untuk menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pernyataan ini juga disiarkan di laman Facebook Polda Sumatera Utara yang dilihat pada Senin (25/3/2024).

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik. Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023, laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki lahan seluas ± 162 hektare sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” kata Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung terbitnya Peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha, yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,” bebernya.

Reporter: Rls

Tags: Pemangku AdatPolemikSimalungunTanah Adat
ShareTweet
Next Post
Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

Discussion about this post

Recommended

Terjun ke Politik Praktis, Indah Annisa Perdalam Ilmu di Golkar Institute

Terjun ke Politik Praktis, Indah Annisa Perdalam Ilmu di Golkar Institute

3 tahun ago
Kapolres Tapsel Diganti, AKBP Roman Smaradhana Jadi Kapolres Asahan

Kapolres Tapsel Diganti, AKBP Roman Smaradhana Jadi Kapolres Asahan

3 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025