Polda Sumut sita 12 ekskavator dan alat Starlink di tambang emas ilegal Tapanuli Selatan. Wakapolda Sumut sebut omzet emas mencapai 100 gram per hari per titik.
Siabu, StartNews – Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan menjelaskan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Selasa (3/3/2026).
Di lokasi penindakan PETI, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Sonny Irawan mengungkapkan, medan menuju lokasi tambang sangat ekstrem dan menantang bagi personel di lapangan.
Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3 hingga 4 jam, sementara jika berjalan kaki bisa memakan waktu antara 10 sampai 14 jam. Meski menghadapi kendala geografis, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan hukum secara efektif.
“Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di TKP,” ujar Brigjen Pol. Sonny Irawan saat memberikan keterangan di lokasi.
Selain belasan alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi Starlink, serta mesin genset.
Brigjen Pol. Sonny menegaskan, aktivitas para pelaku ini secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berlangsung selama dua pekan sebagai bentuk ekspansi dari kegiatan serupa di Mandailing Natal yang sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Terkait potensi kerugian negara dan keuntungan pelaku, Wakapolda menyebutkan angka yang cukup signifikan dari hasil emas ilegal tersebut.
“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Nanti tinggal dikalikan saja berapa jumlah harga emas yang sudah beredar saat ini,” kata jenderal bintang satu tersebut.
Langkah selanjutnya, pihak Polda Sumut akan melakukan proses evakuasi 12 unit ekskavator tersebut menuju Markas rimob Batalion C Sipirok, yang diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena harus menyusuri sungai sebelum diangkut menggunakan truk trado.
Sementara itu, 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus untuk ditentukan klasifikasi perannya, mulai dari operator hingga tenaga kerja lapangan lainnya.
Penyidik juga berencana memanggil saksi ahli serta pihak pemilik alat berat untuk memperkuat bukti kepemilikan dan peristiwa pidana yang terjadi.
Brigjen Pol. Sonny Irawan menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain maupun potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Reporter: Sir





Discussion about this post