Panyabungan, StartNews Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II-B Panyabungan Mustafa Kamal Simamora akhirnya angkat suara terkait adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas yang dia pimpin.
Mustafa bahkan bersumpah tidak berani ‘main mata dengan penghuni Lapas, apalagi menyangkut narkoba. Meski demikian, dia menyadari kodratnya sebagai manusia biasa, bukan malaikat yang tidak punya kelemahan.
Dari awal, saya tidak mau terima dari warga binaan, apalagi dari peredaran narkoba. Peristiwa ini sangat disesalkan, tapi kami juga manusia biasa, kata Mustafa kepada wartawan di Aula Lapas Kelas II-B Panyabungan, Rabu (24/5/2023).
Dia menegaskan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut berkat sinergitas dengan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Warga binaan diamankan kasus narkoba hanya coba-coba. Dari barang bukti yang disita polisi, kemungkinan untuk dipakai sendiri. Karenanya, mereka mencari narkoba dari luar, ujarnya seperti diberitakan waspada.id.
Dia mengungkapkan, Alpin Frio Majid Tanjung merupakan warga binaan di Lapas Panyabungan yang dipindahkan dari Lapas Padangsidimpuan. Pria berusia 24 tahun itu terjerat kasus asusila dan divonis 10 tahun penjara. Sudah menjalani (hukuman) tujuh tahun, ujarnya.
Terkait barang bukti handphone yang disita polisi, kata dia, alat komunikasi selular itu diperoleh dari keluarga warga binaan.
Kami tetap melakukan pengawasan ketat. Tapi, kami juga bukan malaikat, kami manusia biasa. Kedepan, dilakukan pengawasan lebih ketat lagi, ujarnya.
Mustafa mengatakan Lapas Kelas II-B Panyabungan saat ini dihuni 500 warga binaan. Padahal, kapasitas Lapas ini hanya ideal untuk 119 orang. Lapas Panyabungan over kapasitas sampai 200 persen, dengan warga binaan 70 persen kasus narkoba, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Alpin Frio Majid Tanjung (24) terpaksa dijeput anggota Satres Narkoba Polres Madina dari Lapas Panyabungan. Penjemputan paksa warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini berawal dari keberhasilan polisi menangkap dua orang suruhannya berinisial M dan R.
Kedua warga Panyabungan itu diamankan saat menumpang angkutan umum di Panyabungan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram, tiga unit handphone, dan uang kertas Rp60 ribu.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan Alpin menyuruh dua orang tersebut menjemput kiriman makanan ke loket. Paket kiriman yang dibalut dengan kardus ini dikirim dari Kota Medan melalui jasa angkutan umum.
Sebelumnya dua orang suruhan itu tidak mengetahui isi paket yang mereka jemput, kata Irwan, Selasa (23/5/2023).
Lantaran mencurigai paket tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Madina memeriksa paket yang dibawa kedua orang tersebut. Ternyata isinya narkoba jenis sabu,” kata Irwan.
Irwan menyebut M dan R tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, karena keduanya hanya disuruh menjemput paket tanpa mengetahui isi paketnya.
“Namun, Alpin Frio sudah kita jemput ke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Reporter: Sir
Discussion about this post