• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Begini Kriteria Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

by Redaksi
Rabu, 26 Januari 2022
0 0
0
Begini Kriteria Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pemerintah memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen tetap dilanjutkan di tengah mewabahnya varian Omicron.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihak sekolah bisa melakukan langkah-langkah mitigasi apabila ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung.

“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah,” kata Wiku dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (26/1/2022).

Wiku menyebut kriteria sekolah yang bisa menghentikan PTM adalah memiliki klaster penularan Covid-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen dan memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.

“Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.

Wiku melanjutkan, apabila hasil surveilans epidemiologi menunjukkan tidak ada klaster di sekolah dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.

“Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan, seluruh sekolah untuk memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri.

“Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin,” tuturnya.

Reporter: Rls

Tags: Pembelajaran Tatap MukaPTMSatga Covid-19
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumbar akan Rehabilitasi Museum dan Makam Tuanku Imam Bonjol

Pemprov Sumbar akan Rehabilitasi Museum dan Makam Tuanku Imam Bonjol

Discussion about this post

Recommended

BEM Madina Tolak Revisi UU TNI, Jangan Kembalikan Dwifungsi Militer..!

BEM Madina Tolak Revisi UU TNI, Jangan Kembalikan Dwifungsi Militer..!

1 tahun ago
Harun Mustafa Reses di Panyabungan Timur, Ini Usulan Warga

Harun Mustafa Reses di Panyabungan Timur, Ini Usulan Warga

4 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026