Medan, StartNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengawasi secara ketat proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU setempat. Tujuannya, mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi dilakukan untuk memastikan kesesuaian seluruh data yang ada.
“Oleh karena itu, Bawaslu akan mengawasi secara ketat dan melekat agar hal-hal yang tidak dinginkan tidak terjadi,” kata Saut Boangmanalu di Medan, Selasa (5/3/2024), dikutip dari laman antaranews.com, Rabu (6/3/2024).
Dalam pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Sumut berserta jajaran memastikan KPU melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Fokus Bawaslu Sumut dalam rekapitulasi tetap. Kami memastikan apakah KPU memenuhi semua unsur yang disyaratkan dalam rekapitulasi suara,” tegasnya.
Menurut dia, KPU harus memastikan kondisi dan situasi pada rekapitulasi harus disediakan dengan matang agar memudahkannya menjalani proses tersebut.
“Lalu, harus diperhatikan juga kecukupan cahayanya, dimana tempat para saksinya yang memantau seluruh prosesnya dan yang lainnya,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, seluruh proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi masih berjalan dengan baik. Menurut dia, belum ada hal-hal berarti yang menghambat proses tersebut.
“Kita berharap seluruh proses itu dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pleno rekap suara tingkat kecamatan dimulai sejak 16 Februari hingga 2 Maret 2024 dengan peserta PPK, panitia pengawas kecamatan, saksi partai, pengawas TPS, TNI/Polri, masyarakat, dan lainnya.
Kemudian, dilanjutkan ke jenjang berikutnya, penghitungan suara hingga tingkat nasional pada 19 Maret 2024. “Paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024,” jelasnya.
Dia meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta Pemilu, agar bersabar menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum.
“Pada akhirnya hasil Pemilu itu nanti diumumkan resmi oleh KPU RI setelah melakukan penghitungan suara,” katanya.
KPU Sumut merekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada 4-10 Maret 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi suara pada 5 kabupaten/kota.
“Sumatera Utara dimulai pada hari ini, tanggal 4 sampai 10 Maret 2024, selambat lambatnya sudah selesai sesuai dengan jadwal. Untuk hari pertama sudah ada 5 kabupaten dan kota yang tuntas,” ujarnya.
Reporter: Sir/Antara