Deliserdang, StartNews – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang yang menyelundupkan sabu seberat 1.04 kilogram melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Senin (25/9/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Aceh – Jakarta itu berawal saat tim Ditresnarkoba mengamankan Mashendra saat pemeriksaan X-Ray di pintu keberangkatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan tiga bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
“Ada dua orang yang diamankan. Satu pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara,” kata Hadi di Medan, Rabu (27/9/2023).
Hadi mengungkapkan, ketika diperiksa, Eky Iqbal mengakui barang bukti sabu sudah dibuang ke tong sampah toilet di ruang tunggu bandara.
Hadi menyebutkan kedua pelaku akan membawa narkotika menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu.
“Saat ini penyidik sedang melakujan pengembangan,” katanya.
Reporter: Rls