• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Baru Keluar dari Penjara, Warga Kayujati Ini Kembali Diringkus Terkait Narkoba

by Saparuddin Siregar
Rabu, 29 Juni 2022
0 0
0
Baru Keluar dari Penjara, Warga Kayujati Ini Kembali Diringkus Terkait Narkoba

FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Baru saja menghirup udara bebas, FD (27) kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Madina pada Selasa (28/6) malam.

FD ditangkap di Desa Panyabungan Julu dengan barang bukti ganja kering seberat 7.800 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor matic Nopol BB-5660-RV.

“Iya betul, baru keluar dari dalam penjara dengan kasus yang sama, narkotika,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairus AS pada konfenresi pers di Mapolres Madina, Rabu (29/6/2022).

Sebelum ditangkap, kata Reza, personil Satres Narkoba yang dipimpin AKP Irwan melakukan pengintaian dan melihat tersangka keluar dari arah Desa Sipapaga menuju Panyabungan kota.

“Saat dilakukan pengamanan, satu orang berhasil melarikan diri. Kasus ini akan terus kita dalami,” ujar Reza.

Sementara barang bukti ganja tersebut diperoleh FD dari HS yang berda di Desa Tambangan. Rencanyanya, barang haram itu akan dibawa ke Pasir Pangarayan, Provinsi Riau.

Atas perbuatan tersebut, FD akan dijerat diengan pasal 115 ayat 2 Subs pasal 114 subs pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 milliar dan maksimal Rp 20 milliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: narkobaPenjarapolres madinaWarga Kayujati
ShareTweet
Next Post
Sekda Madina Hadiri Wisuda ke-15 Santri Roihanul Jannah

Sekda Madina Hadiri Wisuda ke-15 Santri Roihanul Jannah

Discussion about this post

Recommended

Buka BBGRM XXII di Pidoli Lombang, Bupati Madina: Ini Budaya Kita

Buka BBGRM XXII di Pidoli Lombang, Bupati Madina: Ini Budaya Kita

1 tahun ago
Ada Tambahan Bansos untuk Daerah PPKM Level 4, Gubsu Minta Tolong

Ada Tambahan Bansos untuk Daerah PPKM Level 4, Gubsu Minta Tolong

5 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026