Medan, StartNews Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution kembali membahas tapal batas Kabupaten Madina dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Atika mendesak agar masalah tapal batas wilayah ini segera diselesaikan. “Pemkab Madina ingin persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan sesegera mungkin, karena kalau berlarut-larut akan menguras energi,” kata Atika di Ruang Rapat III Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (31/5/2023).
Pembahasan tapal batas, kata Atika, sudah melibatkan Kemendagri, unsur TNI, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial, dan perwakilan Sekretariat DPR RI.
Atika mengatakan proses tapal batas sudah mulai menunjukkan titik temu. Dia mengajak masyarakat untuk berusaha dan berdoa agar permasalahan ini segera mencapai kesepakatan dan kesepahaman antara dua kabupaten ini.
Atika menegaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 sebagai dasar hukum pemekaran Kabupaten Madina dan terbaru RTRW Pemkab Madina tahun 2016.
“Wilayah boleh berbatasan, namun persaudaraan dan pembangunan jangan terganggu oleh batas,” kata Atika.
Sementara Asisten I Setdakab Madina Sahnan Pasaribu menyatakan ada tiga segmen tapal batas yang diperjuangkan oleh Pemkab Madina. Di antaranya, Kecamatan Siabu dengan Kecamatan Tano Tombangan, Kecamatan Muara Batang Gadis di segitiga ANJ dan Batu Mundom dan Danau Siais.
“Sudah hampir 20 tahun permasalahan ini belum selesai,” kata Sahnan.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Sahnan, Pemkab Madina dan Tapsel masih menunggu hasil lebih lanjut dari Pemprov Sumut dan kementerian untuk penyelesaian masalah tersebut.
Sahnan mengatakan tim teknis dari kedua daerah akan melakukan pertemuan guna mencari kesepakatan penentuan titik batas antar dua daerah.
“Kedua daerah juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mencari kesepakatan penentuan titik batas,” kata Sahnan.
Reporter: IRP
Discussion about this post