• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Asyik Main Judi Online di Warung, Warga Sipolupolu Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025
0 0
0
Asyik Main Judi Online di Warung, Warga Sipolupolu Ini Ditangkap Polisi

MS, tersangka penjudi online diamankan polisi di Mapolres Madina. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Nasib nahas menimpa MS (34), warga Jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Gara-gara kecanduan bermain judi online, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Madina menangkap MS saat bermain judi online slot di salah satu warung di Jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Senin (17/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dari tangan MS (34), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa handphone, tas selempang, dan uang tunai Rp175 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan penangkapan penjudi online itu berkat informasi masyarakat.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung itu ada pelaku judi online. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap satu orang yang saat itu duduk-duduk di warung,” kata Bagus, dirilis antaranews.com, Rabu (19/2/2025).

Bagus Seto mengatakan Tim Opsnal yang turun ke lokasi juga memerika semua handphone para pengunjung yang ada di warung itu. Namun, kata dia, hanya handphone milik MS yang ada aplikasi judi online jenis togel dengan nama akun EKATOTO2. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna proses hukum lebih lanjut.

Bagus mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online, karena Polres Madina bakal melakukan penertiban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter: Sir

Tags: DitangkapJudi OnlinePolisiSipolupolu
ShareTweet
Next Post
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan di 125 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan di 125 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Discussion about this post

Recommended

Rakorwil PKB, Ance Selian: PKB Tetap Konsisten dalam Upaya Percepatan Terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur

Rakorwil PKB, Ance Selian: PKB Tetap Konsisten dalam Upaya Percepatan Terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur

5 tahun ago
BPJPH Usulkan Pendirian UPT Jaminan Produk Halal di Sumatera Utara

BPJPH Usulkan Pendirian UPT Jaminan Produk Halal di Sumatera Utara

4 bulan ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025