Medan, StartNews Astaga…! Di Kota Medan mesin parkir elektronik (e-parking) juga disalahgunakan untuk bermain judi online (daring). Ini menunjukkan praktik judi online di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini makin masif dan merajalela.
Praktik judi online menggunakan mesin parkir elektronik itu terungkap saat anggota Polrestabes Medan menangkap JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung. Pria ini ditangkap polisi, karena bermain judi online menggunakan mesin e-parking.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun, Rabu (3/7/2024).
Penangkapan pelaku itu, kata dia, setelah perbuatannya bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan viral di media sosial.
“Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan,” ujar Teddy Marbun.
Kasus judi online menggunakan mesin e-parking itu disoroti anggota Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, yang meminta Pemerintah Kota Medan mengawasi mesin e-parking yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online.
“Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking,” ucap Rudiyanto, Kamis (4/7/2024).
Sebab, kata dia, penangkapan oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking menunjukkan ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.
Rudiyato juga meminta kepada Pj. Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi dugaan masih ditemukannya tiket retribusi parkir di lapangan.
“Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang,” katanya.
Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut.
“Persoalan judi online ini kami juga heran, apa memang pemerintah tidak mampu menutup judi online itu,” tegas Rudiyanto.
Reporter: Sir/Ant
Discussion about this post