• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ASN Pemprov Sumut Dilarang WFH Selama Ramadan, Ini Aturan Baru Jam Kerja

by Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026
0 0
0
ASN Pemprov Sumut Dilarang WFH Selama Ramadan, Ini Aturan Baru Jam Kerja

Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (18/2/2026). (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut tegaskan tidak ada WFH bagi ASN selama Ramadan 2026. Simak aturan terbaru jam kerja ASN Sumut dan jadwal WFA menjelang libur Lebaran di sini.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijiriah. Semua pegawai di lingkungan Pemprov Sumut diwajibkan tetap menjalankan tugas secara luring di kantor masing-masing, meskipun ada pemangkasan jam kerja sebanyak 5 jam dalam sepekan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja hanya akan dipertimbangkan saat memasuki periode libur panjang Idul Fitri.

Menurut dia, pemerintah pusat memang mengatur skema Work From Anywhere (WFA), tetapi peruntukannya lebih spesifik untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik atau mendekati masa cuti bersama.

“Tidak ada WFH, tapi yang diatur oleh pemerintah itu work from anywhere nanti mendekati cuti bersama dan libur Lebaran,” ujar Sutan Tolang Lubis, Rabu (18/2/2026).

Meskipun kewajiban hadir di kantor tetap berlaku, Pemprov Sumut memberikan kompensasi berupa waktu pulang yang lebih awal agar para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat, waktu kerja berakhir pada pukul 15.30 WIB.

“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja yaitu Senin-Jumat, untuk Senin-Kamis itu jam kerjanya pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB dan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 WIB,” jelas Sutan.

Sutan juga mengingatkan agar pemangkasan jam kerja ini tidak dijadikan alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas, terutama pada sektor pelayanan publik. Dia meminta setiap kepala perangkat daerah tetap melakukan pengawasan ketat dan memastikan kehadiran fisik pegawai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan selama bulan suci.

Dia berharap seluruh ASN menghormati aturan ini dengan tetap menjaga kesinambungan layanan kepada masyarakat. Menurut dia, kedisiplinan tetap menjadi indikator utama penilaian kinerja, meskipun durasi kerja mingguan kini diringkas menjadi 32,5 jam dari standar normal 37,5 jam.

Reporter: Sir

Tags: ASNAturan BaruJam KerjaPemprov SumutRamadanWFH
ShareTweet
Next Post
Dua Kurir Ganja dari Madina Tertangkap di Tapsel Gegara Ban Sepeda Motor Bocor

Dua Kurir Ganja dari Madina Tertangkap di Tapsel Gegara Ban Sepeda Motor Bocor

Discussion about this post

Recommended

Tiga Rumah Terbakar di Mompang Jae, Tak Ada Korban Jiwa

Tiga Rumah Terbakar di Mompang Jae, Tak Ada Korban Jiwa

3 tahun ago
Bawa Benda Mirip Pistol ke Kolam Renang, Pecatan Polisi Ini Ditangkap

Bawa Benda Mirip Pistol ke Kolam Renang, Pecatan Polisi Ini Ditangkap

3 tahun ago

Popular News

  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembalikan Marwah Masjid Agung, Bupati Madina Pindahkan Acara Pemerintah ke TRB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri Cair Pekan Depan, Cek Rincian Komponennya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Nur Ala Nur, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025