Panyabungan, StartNews – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
mendorong penganggaran tunjangan jabatan kepala desa (Kades) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya terkait kesejahteraan.
APDESI Madina menyampaikan aspirasi itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Madina di Ruang Bamus DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (24/7/2025).
Ketua APDESI Madina Miswaruddin menjelaskan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya terkait kesejahteraan.
“Barometer majunya daerah atau Indonesia ini adalah kemajuan desa sesuai yang disampaikan Pak Presiden Joko Widodo. Itu tidak akan tercapai kalau kepala desanya tidak sejahtera,” katanya.
Miswar menambahkan, tunjangan kepala desa di Madina sampai hingga kini belum terealisasi, meskipun ada regulasi yang mengatur hal tersebut. “Sepanjang pengetahuan kami, Madina satu-satunya yang belum merealisasikan tunjangan itu,” ujarnya.
Di sisi lain, dia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencairkan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat setiap bulannya. Kepada DPRD, dia meminta agar pembahasan penyaluran tunjangan dipercepat.
“Termasuk perda pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa sehingga kepala desa tidak terpanggil-panggil ke pengadilan,” katanya.
Sementara Ketua PAPDESI Madina Akhyar Siregar mendorong adanya perubahan cara pandang terhadap desa. “Bukan lagi pemerintahan terendah, tapi pemerintahan paling dasar,” katanya.
Dengan pola pikir seperti itu, menurut kepala Desa Baringin Jaya ini, perhatian terhadap desa akan lebih tinggi dari sebelumnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Saba Jambu Kahirul Andi, yang menekankan agar pemerintah dan legislatif mempercepat pembahasan Perda terkait hak dan kewajiban kepala desa. “Wajib mendapat perlindungan hukum. Beberapa kepala desa dipanggil ke PTUN karena dilaporkan aparaturnya. Ini harus berakhir,” katanya.
Andi juga meminta pembahasan Perda nantinya melibatkan organisasi perangkat desa, karena mereka yang akan menjadi objek peraturan tersebut.
Dia menilai minimnya aturan dan regulasi dalam menjalankan pemerintahan desa mengakibatkan kepala desa serba salah saat mengambil keputusan. “Karena tidak ada penguatan terhadap peraturan yang ada,” lanjutnya.
Sekretaris APDESI Madina Zulham menerangkan, desa menerima dua dana transfer, yakni dana desa yang langsung dari pemerintah pusat dan anggaran dana desa (ADD) dari APBD kabupaten.
“Untuk ADD ada aturannya minimal 10 persen dari DAU dan DBH. Selama ini yang dipakai hanya angka minimal, padahal bisa di atas itu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi DPC PKB Madina Edi Anwar Nasution menilai tidak ada salahnya pemerintah menyanggupi permintaan kepala desa kalau memang ada regulasi yang mengatur. “Saya pastikan Fraksi PKB mendukung keinginan saudara-saudara kepala desa,” sebutnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Golkar Sobir Lubis. Dia juga memastikan aspirasi kepala desa akan diloloskan kalau benar ada pengajuan dari pemerintah, dalam hal ini Dinas PMD. “Golkar mendukung keinginan bapak-ibu kepala desa,” tegas mantan anggota KPU Madina ini.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan APDESI, Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi mengaku memahami kondisi yang dialami kepala desa. “Saya sebenarnya miris melihat siltap yang mereka terima dengan banyaknya tanggung jawab yang diemban. Tapi, seperti itulah aturannya,” jelas Irsal.
Dia menambahkan, perbedaan siltap kepala desa dengan sekdes hanya Rp200 ribu, sementara dengan aparatur Rp400 ribu. “Padahal kita tahu bersama kalau ada persoalan ini muaranya ke kepala desa,” tuturnya.
Lulusan IPDN ini membenarkan bahwa Pemkab Madina belum pernah menganggarkan tunjangan bagi kepala desa. Untuk itu, dia juga menyampaikan kepada legislatif untuk membahas Perda terkait ini.
“Seperti yang disampaikan kawan-kawan kepala desa. Biarlah ini menjadi kenang-kenangan dan hadiah yang diterima kawan-kawan dari bapak-ibu sebagai anggota legislatif,” harapnya.
Irsal mengungkapkan, sebenarnya sudah ada tunjangan yang disalurkan kepada kepala desa, tapi masih terbatas untuk yang PNS. “Bukan yang Pj, tapi memang dia PNS. Mereka, kan, tidak menerima siltap karena sudah ada gaji,” ungkapnya.
Irsal menambahkan, Dinas PMD telah mengusulkan kepada bupati melalui nota dinas agar dianggarkan tunjangan bagi kepala desa. “Yang kami sampaikan kepada pimpinan Rp1,5 juta. Ini juga perlu dukungan dari legislatif agar hal ini bisa diloloskan,” lanjutnya.
Terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa, Irsal berpesan agar dilakukan setelah perda terkait itu diundangkan. Sebab, jika berpegang pada permendagri prosesnya lama dan rentan berujung di PTUN. “Kami juga sudah sering dipanggil ke PTUN terkait ini,” pungkasnya.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi IV Nisad Sidik Nasution dan anggota Komisi IV; Hidayah Herlina, Maraganti Batubara, dan Hj. Lely Hartati. Sementara peserta yang merupakan kepala desa hadir sekitar 50 orang.
Reporter: Roy Adam