Tapsel, StartNews – Ini peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pasalnya, sejumlah aparatur pemerintahan daerah (APD) Pemkab Tapsel kembali terlibat politik praktis. Mereka mengumpul KTP dan pernyataan dukungan warga yang diduga untuk kepentingan perbaikan syarat dukungan dalam menghadapi verifikasi tahap dua syarat pencalonan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.
APD itu antara lain camat, lurah, kepala lingkungan, kepala desa, kepala kampung, pegawai negeri sipil (PNS/ANS), tenaga harian lepas/honorer termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lainnya.
“Kami minta Bawaslu, KPU, dan APH responsif menindak dugaan pelanggaran ini. Dan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS), THL (Tenaga Honor) agar menghentikan intimidasi, iming-iming, pemalsuan dan kecurangan di Pilkada,” pinta Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Minggu (7/7/2024).
Politisi muda Partai Gerindra ini mengatakan, sejak pekan kemarin sudah ada aduan masyarakat terkait keterlibatan APD Pemkab Tapsel mengumpulkan KTP atau pernyataan dukungan di berbagai kecamatan. Diduga untuk melengkapi kekurangan persyaratan Bapaslon perseorangan atau independen yang di Tapsel hanya diikuti Bapaslon Dolly-Buchori.
Ada warga yang diancam akan dikeluarkan dari penerima manfaat PKH, BPNT, dan bansos apabila tidak mau menyatakan dukungan tertulis dan tanda tangan. DPRD Tapsel menyayangkan perbuatan tersebut.
“Ini sudah kesekian kalinya PNS, THL, pendamping bantuan pemerintah, Kepdes, Lurah dan perangkatnya melakukan pelanggaran aturan dan netralitas. Namun sayangnya tak pernah ada penindakan, padahal bukan rahasia umum lagi,” sebut Basith.
Senada dikatakan anggota Komisi A DPRD Tapsel, Edison Rambe. Pelanggaran aturan dan netralitas ASN, yaitu PNS dan THL serta lainnya tersebut sudah terendus di berbagai kecamatan. Kejadian terbaru ditemukan di Kecamatan Angkola Muaratis dan Angkola Barat.
“Para APD itu membujuk warga agar bersedia menanda tangani formulir surat pernyataan dukungan Model B.1 KWK Perseorangan yang baru. Kita menduga akan digunakan oleh Bapaslon Perseorangan untuk perbaikan syarat dukungan tahap kedua,” ujarnya.
Sepakat dengan Ketua DPRD Tapsel, Edison anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Golkar itu meminta Bawaslu serta KPU dan bahkan APH untuk tanggap dengan fakta lapangan saat ini. Jangan sampai perhelatan Pilkada Tapsel diciderai oleh kecurangan dan pelanggaran aturan.
Sebelumnya atau pada Sabtu (6/7/2024), KPU Tapsel telah menerima tanggapan dan surat pernyataan masyarakat yang berisikan pernyataan tidak mendukung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan atau Independen dan diminta KPU menindaklanjutinya dengan bijak.
Mereka tidak pernah mendukung, tetapi malah didatangi oknum Panitia Pemungutas Suara (PPS) dan aparat desa/kelurahan untuk diverifikasi faktual. Disebagian tempat bahkan didampingi oleh pendamping PKH.
Warga diiming-imingi bantuan. Bahkan bagi yang menolak memberikan dukungan diancam tidak lagi ikut menerima Bansos seperti BLT dan BPNT. Ada juga ancaman dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pada Verfak tahap pertama di Kelurahan Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole, petugas verifikasi sama sekali tidak mendatangai warga. Tetapi mengisi sendiri Lembar Kerja Verfak dan membubuhinya dengan tanda tangah palsu.
“Ini harus dihentikan dengan sesegera mungkin. Kami minta Bawaslu, KPU dan APH bertindak tegas. Jangan ada persekongkolan penyelenggara dengan Bapaslon di Pilkada Tapsel,” terang Edison
Reporter: Lily Lubis