Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kepollisan menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETi) menggunakan excavator di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Menurut Hinca, PETI di Kotanopan hingga saat ini sudah meresahkan. Dia menilai Pemkab Madina dan Polres Madina harus segera mengambil tindakan tegas sebelum semuanya makin parah seperti kondisi yang terjadi di Kelurahan Muarasoma, Kecamatan Batangnatal.
“Rapat koordinasi terkait keputusan penutupan sudah dilakukan. Sekarang, harus ada tindakan tegas. Pemkab dan Polres Madina sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, tapi sepertinya penambang itu tak ada takutnya. Ambil tindakan segera,” tegas Hinca, Rabu (6/12/2023)
Dia mengatakan Kabupaten Madina merupakan kawasan yang kaya sumberdaya alam, khususnya emas. Sehingga tidak dipungkiri akan banyak orang yang berusaha mencari keuntungan atas kekayaan alam di Kabupaten Madina.
Untuk itu, dia berharap para pengusaha tambang ilegal bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Madina.
“Aturan sudah ada. Ikuti saja aturannya. Apalagi sudah ada WPR yang ditetapkan di Kabupaten Madina. Jika mereka menambang di luar wilayah WPR itu sudah menyalahi aturan. Tangkap saja,” katanya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina sudah melakukan koordinasi terkait penanganan PETI di Kotanopan. Adapun keputusan itu, pihak Forkopimda memutuskan untuk segera menutup PETI di Kotanopan.
“Kita kasih waktu 21 hari agar para pelaku PETI bisa memperbaiki kerusakan lingkungan yang mereka buat. Lewat 21 hari, saya minta APH untuk menindaklanjutinya,” kata Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi saat rapat dengan Forkopimda Madina, Selasa (28/11/2023).
Reporter: Rls