Palas, StartNews Seorang pria berinisial AW (24) diduga mengedarkan uang palsu. Warga Komplek Muhajirin Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, ini ditangkap anggota Babinsa 0212-08/Barumun saat membeli nasi di samping SMAN 1 Sibuhuan, Kamis (10/7/2025).
Kini pelaku sudah diserahkan ke Polres Padanglawas, kata Serka Saiful Bahri Tambunan saat dihubungi wartawan.
Peredaran uang palsu ini terungkap saat pelaku berbelanja di warung Irham Daulay, di Jalan Veteran pada Rabu (9/7/2025) sore. Merasa janggal, Irham baru menyadari setelah merasakan duit yang dia terima berbeda. Sedang pelaku sudah meninggalkan warung.
Mengetahui hal itu, Irham memeriksa CCTV dan menemukan rekaman pelaku dan langsung melaporkan ke Babinsa Koramil 08/Barumun Serka Rizki Daulay. Mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Padanglaeas (Palas), khususnya di wilayah Koramil 08/Barumun, Serka Rizki Daulay melaporkan kepada Danramil 08/Barumun. Danramil memerintahkan Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Selanjutnya, pada Kamis siang sekira Pukul 13.20 WIB, Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melaksanakan pemantauan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka. Hingga pukul 13.40 WIB, kedua tentara ini melihat pelaju berhenti di sebuah warung di samping SMAN 1 Sibuhuan untuk membeli nasi. Anggota TNI itu langsung mengamankan tersangka dan barang bukti selembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kemudian tersangka diamankan di Koramil 08/Barumun dan melaporkan kepada Danramil 08/Barumun serta menghubungi Serka Syaipul Bahri Tambunan, anggota Intel Korem 023/KS untuk melaksanakan penyelidikan dengan teknik wawancara dan elisitasi guna mengumpulkan informasi dan keterangan terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pembelian uang palsu tersebut di Kota Padangsidimpuan. Lalu mengedarkan uang tersebut di Kabupaten Padanglawas.
Tersangka pertama membeli uang palsu dari Solid Harahap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Yang kedua, mendapatkan uang dengan membeli dari Andi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka membeli dengan harga Rp150.000 asli untuk mendapatkan Rp500.000 uang palsu dalam pecahan Rp100.000.
Setelah mendapat uang tersebut, tersangka membelanjakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya. Dalam mengedarkan uang palsu tersangka mengaku tidak sendiri.
Teman lainnya yang bernama Pajar Lubis, warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, juga disebutkan sebagai pengedar. Selain di Sibuhuan, Padanglawas, pelaku juga mengedarkan uang palsu tersebut di Padanglawas Utara (Paluta).
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post