Ketua Komisi II DPRD Madina Harminsyah menegaskan prosedur RDP tertutup, mengklarifikasi kehadiran media, serta menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan.
Panyabungan, StartNews – Ketua Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) Harminsyah mengklarifikasi terkait aturan peliputan media dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran etik anggotanya di Gedung DPRD Madina, Senin (10/8/2026).
Harminsyah mengatakan rapat komisi secara kebiasaan tata tertib bersifat tertutup, berbeda dengan rapat paripurna yang terbuka untuk umum.
Harminsyah juga membantah adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan, melainkan bentuk penyesuaian dengan prosedur rapat tertutup. Menurut dia, insan pers diperbolehkan berada di ruangan sebelum rapat dimulai dan seluruh hasil pembahasan disampaikan kepada awak media setelah rapat selesai.
Terkait dugaan hubungan bisnis antara anggota Komisi II Muharuddin Umpan dengan PT Rendi Permata Raya, Harminsyah yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Madina menyatakan pihak partai maupun Komisi II belum menerima dokumen tertulis atau bukti fisik yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.
“Komisi II tidak dapat menghakimi atau mengambil tindakan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat tanpa adanya bukti dokumen yang sah dan lengkap,” tegas Harminsyah.
Dia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran etik atau potensi konflik kepentingan bukan merupakan ranah Komisi II.
Dia mempersilakan pihak yang mengantongi dokumen lengkap untuk melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) maupun DPC Partai Demokrat. Sesuai mekanisme, laporan yang masuk ke BKD akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait.
RDP yang digelar Komisi II bersama perwakilan PT Rendi Permata Raya dan perwakilan warga Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, tersebut sebelumnya sempat diwarnai dinamika pembatasan akses peliputan di lokasi.
Rapat evaluasi perusahaan perkebunan sawit ini menyedot perhatian publik menyusul beredarnya dokumen surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 di media sosial yang mengaitkan nama Muharuddin dengan entitas bisnis mitra perusahaan.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk dari Horas Bangso Batak Madina (HBBM), sebelumnya sempat meminta lembaga dewan menjaga integritas dan objektivitas forum RDP.
Reporter: Agus/Sir





Discussion about this post