LPMK Tanobato melayangkan surat audiensi ke DPRD Madina guna menuntut transparansi dan keadilan alokasi DBH Panas Bumi TA 2026.
Panyabungan, StartNews – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tanobato, Kecamatan Panyabungan Selatan, melayangkan surat permintaan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) guna menuntut transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, Rabu (29/7/2026).
Surat bertanggal 29 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua LPMK Rizki Martua Nasution, Sekretaris Sutan Bajora Nasution, serta sejumlah hatobangon atau tokoh masyarakat, dan diketahui oleh Lurah Tanobato Sahnul Harahap. Warga mendesak wakil rakyat memfasilitasi dialog terbuka terkait alokasi dana yang dinilai belum berpihak pada wilayah mereka.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai alokasi dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Panas Bumi untuk wilayah Kelurahan Tanobato dalam tahun anggaran berjalan, agar ada kejelasan bagi seluruh warga,” tegas Ketua LPMK Tanobato Rizki Martua Nasution, dalam dokumen permohonan tersebut.
Selain mempertanyakan alokasi anggaran, LPMK Tanobato menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan DBH untuk pembangunan sarana prasarana umum, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar.
Masyarakat mengusulkan agar pembagian DBH dialokasikan secara lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan prioritas. Langkah kolaboratif bersama DPRD dinilai penting agar manfaat dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan warga Tanobato.
Kekecewaan warga dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0172/K/2026 tentang Penetapan Alokasi Sementara dan Penerima Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam SK tersebut, Kelurahan Tanobato sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima DBH, baik kategori wilayah prioritas maupun nonprioritas.
Padahal, posisi geografis Kelurahan Tanobato tergolong dekat dengan lokasi operasional dan produksi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Sementara wilayah yang ditetapkan sebagai penerima DBH di Kecamatan Panyabungan Selatan mencakup Huta Julu, Desa Hutaraja, Aek Ngali, Desa Lumban Dolok, dan Desa Pagaran Galagala.
Hingga berita ini ditayangkan, surat permohonan audiensi dari LPMK Tanobato belum mendapat balasan dari DPRD Madina. Sekretaris LPMK Sutan Bajora Nasution yang coba dikonfirmasi mengenai perkembangan surat tersebut juga belum memberikan jawaban.
Reporter: Sir





Discussion about this post