Anggota DPRD Madina dari Fraksi Demokrat Binsar Nasution meminta publik menyerahkan sepenuhnya dugaan rangkap jabatan Maharuddin Umpan kepada BKD untuk proses klarifikasi dan tabayyun.
Panyabungan, StartNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) dari Fraksi Demokrat Binsar Nasution meminta semua pihak menyerahkan pengusutan dugaan pelanggaran rangkap jabatan rekan separtainya, Maharuddin Umpan, kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Binsar mengatakan proses penilaian dan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya merupakan ranah BKD, guna memastikan apakah tindakan Maharuddin menyalahi Undang-Undang atau kode etik kedewanan.
Menurut Binsar, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena pihaknya belum melihat bukti keterlibatan langsung Maharuddin dalam struktur kepengurusan badan usaha yang dituduhkan.
“Maaf, saya nggak bisa komentar lebih lanjut, kita serahkan saja ke BKD yang menilai apakah status kuasa direktur yang ditugaskan pemberi kuasa pada Maharuddin Umpan yang saya lihat hanya untuk menagih pembayaran dapat dikatagorikan sebagai jabatan yang melanggar UU atau kode etik,” ujar Binsar lewat aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Binsar menyebutkan BKD merupakan instrumen resmi dewan yang berwewenang menimbang tingkat pelanggaran anggota legislatif. Dia menekankan perlunya proses tabayyun terkait kepastian tuduhan tersebut, mengingat sejauh ini Fraksi Demokrat belum pernah melihat keterlibatan Maharuddin dalam aktivitas maupun struktur CV Usaha Karya Bersaudara.
Tentu jika ada pelanggaran, BKD akan memeriksa sejauh mana tingkat keseriusannya, sehingga publik diharapkan sabar menunggu hasil dari majelis kehormatan tersebut.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Madina Saripada enggan berkomentar lantaran sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. “Maaf mandan, belum bisa komen, sedang umrah di Tanah Suci. Mungkin bisa ke anggota BKD yang lain,” tulis Saripada melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Madina Maharuddin Umpan menjadi sorotan publik karena diduga kuat melanggar aturan rangkap jabatan. Dugaan ini mencuat pasca-beredarnya dokumen surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Maharuddin yang disebut menjabat sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara memberikan kuasa kepada seorang warga untuk mencairkan uang tunai hasil pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari perusahaan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya.
Posisi ini memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Pasalnya, Komisi II DPRD Madina memiliki ruang lingkup pengawasan di bidang perkebunan, sebuah sektor yang beririsan langsung dengan aktivitas operasional PT Rendi Permata Raya.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 melarang keras anggota legislatif merangkap jabatan struktural di badan usaha swasta demi menjaga fokus kerja dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Merespons polemik ini, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM) Irwan Ari sebelumnya telah mendesak BKD DPRD Madina untuk segera memanggil dan memeriksa Maharuddin Umpan.
Irwan meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti sah, demi menjaga independensi dan profesionalitas penyelenggara negara.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik terkait prinsip keberimbangan berita (cover both sides), ruang hak jawab dan upaya konfirmasi telah diberikan kepada Maharuddin Umpan terkait dugaan bisnis serta status rangkap jabatannya.
Namun, Maharuddin enggan memberikan klarifikasi mengenai substansi persoalan dan merespons secara singkat dengan mempertanyakan balik tujuan konfirmasi tersebut kepada awak media.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap wakil rakyat yang terbukti secara sah melanggar sumpah jabatan dengan mempertahankan posisi direksi perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari teguran keras oleh Badan Kehormatan hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
Reporter: Agus Hasibuan/Sir




Discussion about this post