Sengketa lahan plasma Koperasi Telaga Tujuh dan warga Batahan telah bergulir sejak 2015. Koperasi menempuh jalur hukum guna menghindari bentrokan.
Panyabungan, StartNews – Merespons tuntutan puluhan warga terkait klaim kepemilikan kebun kelapa sawit, Ketua Koperasi Telaga Tujuh Edi Edward mengatakan akar persoalan sengketa lahan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), itu sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2015.
Edi menjelaskan, pada awalnya lahan yang berada di kawasan tersebut sudah dibersihkan, diblok, dan dibuatkan parit sebagai persiapan untuk penanaman kelapa sawit program plasma. Namun, proses penanaman terpaksa tertunda karena pihak koperasi mengalami keterbatasan dana operasional.
“Jadi, lahan itu sudah diblok dan sudah dibuat parit dan jalannya pun sudah dipersiapkan. Lahan tersebut juga sudah ditumbangkan sebagai persiapan penanaman sawit. Namun, karena keterbatasan dana, lahan tersebut belum ditanami,” kata Edi di Panyabungan.
Kekosongan aktivitas di lahan itu kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah warga yang berupaya mengambil alih dan menguasai area yang telah disiapkan. Mengetahui hal itu, pihak koperasi melayangkan surat larangan tertulis, karena peruntukan lahan sudah ditetapkan untuk pembangunan kebun plasma.
Perselisihan ini tidak dibiarkan berlarut tanpa upaya damai. Edi menyebutkan mediasi telah dilakukan berulang kali dari tingkat desa hingga kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Madina bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait bahkan pernah turun langsung ke lokasi untuk mencari jalan keluar, tetapi tidak membuahkan kesepakatan.
Dalam proses mediasi itu, pihak koperasi mengklaim telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Mereka menawarkan ganti-rugi yang layak atas tanaman maupun biaya persiapan lahan yang telanjur dikeluarkan oleh warga yang menduduki area tersebut.
“Pada waktu itu, kami siap mengganti kerugian sebatas kepatutan, termasuk tanaman dan biaya persiapan lahan. Pendekatan pihak koperasi kepada mereka yang mengambil lahan satu persatu juga dilakukan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga tidak ada yang dirugikan, tapi, mereka tidak mau dan tetap bersikeras,” ujarnya.
Menghadapi kebuntuan tersebut, Koperasi Telaga Tujuh akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan tiga kali somasi pada tahun 2024. Langkah peradilan perdata diambil sebagai bentuk penyelesaian yang beradab dan sah secara konstitusi.
“Kami tidak ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara kekerasan atau bentrokan. Kami tetap memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan lahan tersebut dapat diselesaikan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edi.
Menurut Edi, pihaknya telah memenangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri. Warga yang keberatan sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5606 K/Pdt/2025.
Kendati demikian, keabsahan dan rincian pasti mengenai amar putusan tersebut tetap harus merujuk pada salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, polemik ini kembali memanas setelah puluhan warga dari Desa Kubangan Tompek dan Desa Pandan Sari menggelar aksi damai di Gedung DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Warga menuntut keadilan serta menolak lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi dimasukkan ke dalam area plasma Koperasi Telaga Tujuh. Aspirasi para pengunjuk rasa ini diterima oleh Komisi II DPRD Madina dan Asisten I Pemkab Madina untuk ditindaklanjuti.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post