Satreskrim Polres Tapsel membekuk dua pelaku pencurian kurang dari 24 jam di Padangsidimpuan beserta barang bukti sepeda motor.
Tapsel, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masyarakat diterima.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial TB (28) di depan warung kawasan Kampung Selamat, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (31/7/2026) pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan awal itu, polisi membekuk pelaku kedua berinisial HP (41) di rumah kontrakan, Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga mengenai aksi pencurian di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat itu merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi penyidik Unit Pidana Umum dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel yang langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, kita menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga hasil curian,” kata Iptu Sitorus, Senin (3/8/2026).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post