Forkopimcam Tambangan melarang keras segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan meminta warga bersabar menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Tambangan, StartNews – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya sebagai langkah preventif untuk mendorong legalisasi tambang rakyat demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disebarluaskan kepada publik melalui unggahan akun Facebook Pemerintah Desa Tambangan Tonga pada Selasa (28/7/2026), yang turut menandai akun Kepala Desa Tambangan Tonga Samsul Bahri Nasution.
Langkah tegas Forkopimcam ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Melalui maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak hanya menghentikan pengerukan liar, tetapi juga dilarang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, mulai dari menyediakan lahan, menyewakan alat berat, menyuplai bahan bakar, hingga menjadi pemodal maupun koordinator lapangan.
Menariknya, larangan ini bukan sekadar bentuk penghentian paksa, melainkan strategi jeda demi mengarahkan penambang liar menuju tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan melalui penetapan regulasi resmi dari pemerintah.
Camat Tambangan Bahren Daulay mengatakan pihaknya ingin mengarahkan potensi ekonomi masyarakat ke jalur yang sah agar warga tidak terus-menerus berhadapan dengan hukum.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Kecamatan Tambangan, agar jangan dulu terlibat pertambangan ilegal tanpa izin (PETI). Kita tunggu dulu hasil penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Bahren, dirilis sahatanews.com, Selasa (28/7/2026).
Bahren meminta warga bersabar dan mengikuti prosedur perundang-undangan hingga penetapan WPR dan IPR tuntas, sehingga aktivitas penambangan kedepan dapat berjalan tertib, aman, dan tetap menjaga ekosistem alam.
Kesepakatan bersama ini sebelumnya telah ditandatangani di Laru Lombang pada 13 Juli 2026 oleh unsur pimpinan kecamatan, yaitu Camat Tambangan Bahren Daulay, Kapolsek Tambangan AKP Syarifuddin Nasution, dan Danramil 14 Kotanopan Marito Efendi Harahap.
Reporter: Sir





Discussion about this post