DPRD Madina menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang disokong capaian opini WTP dari BPK sebagai landasan transparansi keuangan daerah.
Panyabungan, StartNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Madina, Panyabungan, Senin (27/7/2026).
Persetujuan bersama ini menandai keberhasilan Pemkab Madina mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekaligus menjadi penegas komitmen keberhasilan administratif audit keuangan harus berjalan seiring dengan efektivitas pembangunan di masyarakat.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengatakan audit BPK yang menjadi dasar Ranperda ini merupakan pijakan untuk memperkuat tata kelola anggaran dan menjaga kemitraan strategis bersama legislatif.
“Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kemitraan antara pemerintah dan DPRD. Berbagai saran, masukan, serta kritik telah disepakati melalui musyawarah hingga akhirnya Ranperda ini dapat disetujui bersama,” kata Saipullah.
Saipullah mengatakan catatan serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Madina harus direspon secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diimplementasikan dalam proses penyusunan anggaran mendatang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu dihadiri unsur Forkopimda, sekretaris daerah, serta jajaran pimpinan OPD.
Seluruh tahapan pembahasan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna mewujudkan pengawasan anggaran yang berkelanjutan.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post