Polda Sumsel mengamankan 129 tersangka dan 1,2 juta liter BBM ilegal di tengah dorongan legalisasi sumur minyak rakyat melalui koperasi dan BUMD.
Palembang, StartNews – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 129 tersangka dan menyita lebih dari 1,2 juta liter minyak dari pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penindakan ini menyusul upaya pemerintah mendorong legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi, BUMD, dan UMKM demi mendukung ketahanan energi nasional.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho membeberkan data pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkompimda, SKK Migas, Pertamina Patra Niaga, dan para pejabat utama Polda Sumsel.
Penegakan hukum tersebut beriringan dengan dibukanya ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur tua secara sah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mekanisme baru itu mengarahkan hasil produksi minyak rakyat agar terverifikasi SKK Migas dan disalurkan ke Pertamina, sehingga praktik penyulingan liar yang membahayakan lingkungan dapat ditekan.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. Yang sebelumnya illegal, kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Dari total 96 laporan polisi yang ditangani di berbagai wilayah di Sumsel, penyidik mengamankan barang bukti 1.281.864 liter minyak dari berbagai jenis serta 107 unit kendaraan operasional.
Di lokasi konferensi pers, polisi menampilkan 50 unit kendaraan sitaan yang terdiri dari kendaraan roda empat, roda enam, hingga truk tronton roda sepuluh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mencatat 26 perkara di antaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan 24 perkara sudah memasuki penyerahan tahap II. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan intensif.
Selain kasus distribusi, jajaran Polda Sumsel juga menindak 11 kasus penyulingan ilegal (illegal refinery) dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak, meski beberapa operasi di Musi Banyuasin sempat diwarnai aksi pelaku membakar kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.
Reporter: RN/Sir





Discussion about this post