Polda Sumut mengubah peta perang melawan narkoba dengan menyita 5,3 ton barang bukti dalam enam bulan. Simak strategi baru interseptasi jalur perlintasan Sumatera Utara.
Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) memutus rantai pasokan logistik jaringan sindikat gelap narkotika dengan menyita total 5,3 ton barang bukti narkoba dan mengamankan 4.628 tersangka dari 3.865 kasus sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Keberhasilan operasi pada semester I tahun 2026 itu dipaparkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Angka penyitaan kali ini terbilang fantastis karena menunjukkan lonjakan efektivitas penindakan yang dibandingkan tren tiga tahun terakhir. Sebagai perbandingan, Polda Sumut menyita 1,5 ton sabu pada tahun 2024 dan 1,7 ton pada tahun 2025. Sementara hingga pertengahan tahun 2026 ini, sitaan komoditas sabu sudah menyentuh angka 950 kilogram dan diprediksi terus bergerak naik.
Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pendekatan penegakan hukum saat ini tidak lagi sekadar mengejar kuantitas perkara retail, melainkan mempersempit ruang gerak integrasi jaringan lintas batas. Sinergi bersama Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi, Bea Cukai, hingga Avsec Bandara Kualanamu menjadi kunci memetakan titik buta perlintasan barang haram tersebut.
“Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika,” ujar Whisnu.
Di sisi teknis operasional, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menguraikan, pola penindakan dibagi ke dalam beberapa kompartemen. Melalui operasi khusus, pihaknya menggulung 869 kasus kakap dengan penangkapan 1.077 tersangka dan mengamankan sekitar 3,2 ton barang bukti.
Paralel dengan operasi makro itu, intervensi di tingkat akar rumput tetap digalakkan melalui 168 aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta puluhan razia di tempat hiburan malam.
Sebagai wujud akuntabilitas publik dan transparansi hukum yang selaras dengan amanat undang-undang, Polda Sumut langsung memusnahkan sebagian barang bukti dari 29 perkara yang telah inkrah.
Pemusnahan itu mencakup 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.
Reporter: Sir





Discussion about this post